Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
News
MEDAN I Sumut24.co Setelah sebelumnya mengadukan nasibnya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sebagai cermin aksi lanjutan Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker) di Jalan Asrama Medan Senin (9/8).
Baca Juga:
Dengan membawa spanduk ratusan karyawan PT Tunggal Mandiri yang terdiri dari kaum ibu-ibu ini menyampaikan orasinya yang mereka sebut sebagai suara “jeritan air-mata”. Mereka meneriakkan, “lebih baik terluka demi keadilan daripada menari-nari dengan kebohongan”.
Sebab PHK yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan, tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan yang jelas.Oleh karenanya mereka mendorong sang pengusaha membuka hati nurani atas kesedihan yang mereka alami.
Mengingat kondisi itu, membuat nasib para karyawan yang umumnya telah bekerja selama belasan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun menjadi tak jelas dan sangat memprihatinkan.
Terlebih perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing karyawan yang di PHK.
Dijelaskan, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan memang terpaksa merubah sistem kerja para karyawan. “Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkap salah seorang perwakilan buruh kepada wartawan.
Mereka menolak pemecatan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dari perusahaan tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan jelas, apa penyebabnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) Sabar Maruli Tua Situmorang beserta Sahat manurung SH dan Tim yang melakukan pendampingan dan sekaligus Kuasa Hukum dari Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri korban PHK menerangkan, dimana kehadiran buruh di kantor Disnaker Sumut, agar mendapat solusi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut namun sangat disayangkan perwakilan dari pihak Perusahaan tidak ada yang hadir.
Ia mengatakan mereka tidak terima di PHK sepihak karena belum ada peringatan dari perusahaan. Namun perusahaan justru langsung melakukan tindakan PHK sepihak, dengan alasan tidak mencapai target.
“Kita akan terus melakukan upaya sebagaimana tuntutan teman-teman buruh terkait hak-hak normatif yang dilanggar dan pesangon yang harus dibayarkan Perusahaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan berapa besaran pesangon yang layak sepatutnya diterima masing-masing buruh yang terkena PHK, tentu akan disesuaikan dengan masa lamanya bekerja,” ujar Sahat.w03
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
News
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
News
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
News
Sempat BergumulPolrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Komisi Informasi Sumatera Utara memberikan Anugerah Kategori Kabupaten Informatif(KI) bagi Pemerintah Kabupaten
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero memperluas ekspansi jejaring bisnis ke kawasan Amerika Latin dan Karib
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau lokasi rencana pembangunan dan perbaikan jalan serta drainase di
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Penc
News
120 Siswa Ikuti Kegiatan Tahfiz AlQur&rsquoan, Muhammad Syukur Harahap MA Tekankan Cinta AlQur&rsquoan
News
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
News