GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN I Sumut24.co Setelah sebelumnya mengadukan nasibnya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sebagai cermin aksi lanjutan Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker) di Jalan Asrama Medan Senin (9/8).
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Dengan membawa spanduk ratusan karyawan PT Tunggal Mandiri yang terdiri dari kaum ibu-ibu ini menyampaikan orasinya yang mereka sebut sebagai suara “jeritan air-mata”. Mereka meneriakkan, “lebih baik terluka demi keadilan daripada menari-nari dengan kebohongan”.
Sebab PHK yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan, tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan yang jelas.Oleh karenanya mereka mendorong sang pengusaha membuka hati nurani atas kesedihan yang mereka alami.
Mengingat kondisi itu, membuat nasib para karyawan yang umumnya telah bekerja selama belasan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun menjadi tak jelas dan sangat memprihatinkan.
Terlebih perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing karyawan yang di PHK.
Dijelaskan, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan memang terpaksa merubah sistem kerja para karyawan. “Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkap salah seorang perwakilan buruh kepada wartawan.
Mereka menolak pemecatan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dari perusahaan tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan jelas, apa penyebabnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) Sabar Maruli Tua Situmorang beserta Sahat manurung SH dan Tim yang melakukan pendampingan dan sekaligus Kuasa Hukum dari Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri korban PHK menerangkan, dimana kehadiran buruh di kantor Disnaker Sumut, agar mendapat solusi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut namun sangat disayangkan perwakilan dari pihak Perusahaan tidak ada yang hadir.
Ia mengatakan mereka tidak terima di PHK sepihak karena belum ada peringatan dari perusahaan. Namun perusahaan justru langsung melakukan tindakan PHK sepihak, dengan alasan tidak mencapai target.
“Kita akan terus melakukan upaya sebagaimana tuntutan teman-teman buruh terkait hak-hak normatif yang dilanggar dan pesangon yang harus dibayarkan Perusahaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan berapa besaran pesangon yang layak sepatutnya diterima masing-masing buruh yang terkena PHK, tentu akan disesuaikan dengan masa lamanya bekerja,” ujar Sahat.w03
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota