Gunarto Azis Terima Mandat Plt Kosgoro 1957 Kota Sibolga
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
MEDAN I Sumut24.co Setelah sebelumnya mengadukan nasibnya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sebagai cermin aksi lanjutan Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker) di Jalan Asrama Medan Senin (9/8).
Baca Juga:
Dengan membawa spanduk ratusan karyawan PT Tunggal Mandiri yang terdiri dari kaum ibu-ibu ini menyampaikan orasinya yang mereka sebut sebagai suara “jeritan air-mata”. Mereka meneriakkan, “lebih baik terluka demi keadilan daripada menari-nari dengan kebohongan”.
Sebab PHK yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan, tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan yang jelas.Oleh karenanya mereka mendorong sang pengusaha membuka hati nurani atas kesedihan yang mereka alami.
Mengingat kondisi itu, membuat nasib para karyawan yang umumnya telah bekerja selama belasan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun menjadi tak jelas dan sangat memprihatinkan.
Terlebih perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing karyawan yang di PHK.
Dijelaskan, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan memang terpaksa merubah sistem kerja para karyawan. “Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkap salah seorang perwakilan buruh kepada wartawan.
Mereka menolak pemecatan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dari perusahaan tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan jelas, apa penyebabnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) Sabar Maruli Tua Situmorang beserta Sahat manurung SH dan Tim yang melakukan pendampingan dan sekaligus Kuasa Hukum dari Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri korban PHK menerangkan, dimana kehadiran buruh di kantor Disnaker Sumut, agar mendapat solusi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut namun sangat disayangkan perwakilan dari pihak Perusahaan tidak ada yang hadir.
Ia mengatakan mereka tidak terima di PHK sepihak karena belum ada peringatan dari perusahaan. Namun perusahaan justru langsung melakukan tindakan PHK sepihak, dengan alasan tidak mencapai target.
“Kita akan terus melakukan upaya sebagaimana tuntutan teman-teman buruh terkait hak-hak normatif yang dilanggar dan pesangon yang harus dibayarkan Perusahaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan berapa besaran pesangon yang layak sepatutnya diterima masing-masing buruh yang terkena PHK, tentu akan disesuaikan dengan masa lamanya bekerja,” ujar Sahat.w03
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
News
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
News
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa
News
sumut24.co LabuhanbatuOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara
Ekbis
MEDAN, Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sumatera Utara menggelar ziarah ke Taman Ma
Politik
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
News