Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12 3 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
Tengah Malam, Polisi Obrak &ndash Abrik Sarang Narkoba Jermal 123 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
News
Langkat I Sumut24.co Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan Ir H MA Effendi Pohan MSi, mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Propsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.
Baca Juga:
Selain Ir.HM.Efendi Pohan, tiga orang lagi ditetapkan tersangka yang merupakan ASN dari UPT Jalan/Jembatan Binjai dan Dinas BMBK Provsu yakni, Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM, AN ST sebagai PPTK, TS sebagai bendahara.
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, saat konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Langkat, periode Februari hingga Juni tahun 2021.
“Penyelidikannya mulai dilakukan 15 April 2021 sesuai perintah penyelidikan tanggal 15 April 2021,†kata Muttaqin, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, Rabu (21/7) sore.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Muttaqin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi. Selain itu, pengumpulan dokumen dan menurunkan tim ahli dari USU serta kordinasi dengan BPKP perwakilan Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan lalu dilakukan gelar perkara dan pada 19 Juli 2021 diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Sumut dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.
Pekerjaan pemeliharaan itu dilaksanakan pada tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.
Pekerjaan itu, lanjut Muttaqin, hanya dikerjakan sebanyak 20 persen dan yang tidak dikerjakan hampir 80 persen. “Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253. Hal itu berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP Sumut,†kata Muttaqin.
Muttaqin mengatakan, ke 4 tersangka yakni, Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM, AN ST sebagai PPTK, TS sebagai bendahara dan Ir H MA Effendi Pohan MSi, yang pada masa itu menjabat sebagai Kadis BMBK Provsudipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasa 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam perkara tersebut,†imbuhnya.
Belum Ditahan
Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sejauh ini para tersangka masih koperatif. “Namun, kita lihat kebutuhan penyidik. Kita pastikan tim bekerja profesional sesuai dengan SOP dan terukur,†tegas Muttaqin.
Kajari Langkat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar tim dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke persidangan. “Kami juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan di Kejatisu, yang selalu memberikan dukungan atas penuntasan kasus ini,†tandas Muttaqin.red
Tengah Malam, Polisi Obrak &ndash Abrik Sarang Narkoba Jermal 123 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat daya saing aluminium Indonesia di pasar global melalui
News
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News