Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
Dunia Akui Orientasi StateDriven Prabowo Subianto
kota
Langkat I Sumut24.co Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan Ir H MA Effendi Pohan MSi, mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Propsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.
Baca Juga:
Selain Ir.HM.Efendi Pohan, tiga orang lagi ditetapkan tersangka yang merupakan ASN dari UPT Jalan/Jembatan Binjai dan Dinas BMBK Provsu yakni, Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM, AN ST sebagai PPTK, TS sebagai bendahara.
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, saat konferensi pers terkait capaian kinerja Kejari Langkat, periode Februari hingga Juni tahun 2021.
“Penyelidikannya mulai dilakukan 15 April 2021 sesuai perintah penyelidikan tanggal 15 April 2021,†kata Muttaqin, didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, Rabu (21/7) sore.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Muttaqin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi. Selain itu, pengumpulan dokumen dan menurunkan tim ahli dari USU serta kordinasi dengan BPKP perwakilan Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan lalu dilakukan gelar perkara dan pada 19 Juli 2021 diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Sumut dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.
Pekerjaan pemeliharaan itu dilaksanakan pada tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.
Pekerjaan itu, lanjut Muttaqin, hanya dikerjakan sebanyak 20 persen dan yang tidak dikerjakan hampir 80 persen. “Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253. Hal itu berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP Sumut,†kata Muttaqin.
Muttaqin mengatakan, ke 4 tersangka yakni, Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM, AN ST sebagai PPTK, TS sebagai bendahara dan Ir H MA Effendi Pohan MSi, yang pada masa itu menjabat sebagai Kadis BMBK Provsudipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasa 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam perkara tersebut,†imbuhnya.
Belum Ditahan
Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sejauh ini para tersangka masih koperatif. “Namun, kita lihat kebutuhan penyidik. Kita pastikan tim bekerja profesional sesuai dengan SOP dan terukur,†tegas Muttaqin.
Kajari Langkat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar tim dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke persidangan. “Kami juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan di Kejatisu, yang selalu memberikan dukungan atas penuntasan kasus ini,†tandas Muttaqin.red
Dunia Akui Orientasi StateDriven Prabowo Subianto
kota
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota