Selasa, 07 Juli 2026

Penjahat Kambuhan ini Kembali Bertransaksi Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir.

Administrator - Jumat, 16 Juli 2021 06:36 WIB
Penjahat Kambuhan ini Kembali Bertransaksi Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir.

 

Baca Juga:

Labuhanbatu I Sumut24.co

Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu semakin meresahkan di kalangan masyarakat. Terkhusus di kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu. Lihat wajah pria kambuhan ini.

Sebut saja, Bu alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45, Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Panai Hulu. Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh ini kembali menjalankan kegiatannya, menjalankan bisnis haram sabu-sabu

Ibu memiliki personel dari Polsek Panai Tengah, sewaktu bertransaksi narkoba jenis sabu di Tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Bermula dari informasi yang di terima personil dari Polsek Panai Tengah, bahwasanya akan ada transaksi sabu di sebuah Tangkahan penyeberang warga tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima itu, personel yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, personel melihat pria tersebut sedang duduk, seperti menunggu seseorang untuk bertransaksi sabu.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadapnya dan menemukan beberapa bukti kejahatan narkoba. Seperti, 1 batang rokok lintingan yang berisikan ganja siap untuk dihisap, 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu, dan 1 unit Hp.

Setelah melakukan penggeledahan terhadapnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Panai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto membenarkan persepsi kejahatan kabuhan itu oleh anggotanya. (15/7/2021).

“Opsnal dari Polsek Panai Tengah mendapat informasi bahwasanya di Tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir akan melakukan transaksi sabu, seketika itu, Opsnal langsung menuju lokasi dan pelaku” sebutnya.

Tidak hanya itu, Rusdi juga menjelaskan bahwasanya pelaku yang berhasil menguasai kepemilikannya itu adalah kejahatan yang pernah jatuhi hukuman kurungan (Penjara).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ny, ternyata Ia seorang Residivis dan pernah mendapat hukuman di atas 5 tahun” tambahnya.

Ternyata pelaku baru saja berada di udara segar, bebas dari masa bebas lembaga masyarakat (LP).

“Disimpulkan, Mrs adalah Bandar kelas Kakap yang barusan keluar dari penjara” tutup Rusdi dari balik selulernya. (DA)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru