Selasa, 20 Oktober 2026

Penjahat Kambuhan ini Kembali Bertransaksi Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir.

Administrator - Jumat, 16 Juli 2021 06:36 WIB
Penjahat Kambuhan ini Kembali Bertransaksi Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir.

 

Baca Juga:

Labuhanbatu I Sumut24.co

Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu semakin meresahkan di kalangan masyarakat. Terkhusus di kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu. Lihat wajah pria kambuhan ini.

Sebut saja, Bu alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45, Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Panai Hulu. Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh ini kembali menjalankan kegiatannya, menjalankan bisnis haram sabu-sabu

Ibu memiliki personel dari Polsek Panai Tengah, sewaktu bertransaksi narkoba jenis sabu di Tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Bermula dari informasi yang di terima personil dari Polsek Panai Tengah, bahwasanya akan ada transaksi sabu di sebuah Tangkahan penyeberang warga tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima itu, personel yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, personel melihat pria tersebut sedang duduk, seperti menunggu seseorang untuk bertransaksi sabu.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadapnya dan menemukan beberapa bukti kejahatan narkoba. Seperti, 1 batang rokok lintingan yang berisikan ganja siap untuk dihisap, 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu, dan 1 unit Hp.

Setelah melakukan penggeledahan terhadapnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Panai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto membenarkan persepsi kejahatan kabuhan itu oleh anggotanya. (15/7/2021).

“Opsnal dari Polsek Panai Tengah mendapat informasi bahwasanya di Tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir akan melakukan transaksi sabu, seketika itu, Opsnal langsung menuju lokasi dan pelaku” sebutnya.

Tidak hanya itu, Rusdi juga menjelaskan bahwasanya pelaku yang berhasil menguasai kepemilikannya itu adalah kejahatan yang pernah jatuhi hukuman kurungan (Penjara).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ny, ternyata Ia seorang Residivis dan pernah mendapat hukuman di atas 5 tahun” tambahnya.

Ternyata pelaku baru saja berada di udara segar, bebas dari masa bebas lembaga masyarakat (LP).

“Disimpulkan, Mrs adalah Bandar kelas Kakap yang barusan keluar dari penjara” tutup Rusdi dari balik selulernya. (DA)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut: Pelaku Belum Diketahui
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
Silaturahim Kebangsaan, Kapolda Sumut dan Gema Santri Nusa Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12 3 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
komentar
beritaTerbaru