Selasa, 07 Juli 2026

Walikota PSP Perpanjang PPKM berbasis Mikro terhitung sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021.

Administrator - Sabtu, 26 Juni 2021 07:08 WIB
Walikota PSP Perpanjang PPKM berbasis Mikro terhitung sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021.

 

Baca Juga:

P Sidimpuan I Sumut24.co

Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Padangsidimpuan memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021.

“Keputusan ini diambil setelah kita melakukan evaluasi atas Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.” Ujar Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH didampingi Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing dan mewakili Walikota Padangsidimpuan di aula kantor walikota, Jumat 25 Juni 2021.

Irsan mengatakan, pada PPKM sebelumnya mengharapkan terjadi penurunan atas kasus terkonfirmasi Covid 19. Namun itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan ini tren fluktuatif di angka 40 sd 60 kasus.

Pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.

Diakuinya, bahwa masih ada warga yang mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan.

Menjawab wartawan, Irsan mengatakan ketentuan dalam penambahan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan musik live, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib Wajib Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat yang hanya disiapkan dan menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain hanya diizinkan satu malam atau satu hari saja.

Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.

Terhadap pelanggaran ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi lainnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dunia Akui Orientasi State-Driven Prabowo Subianto
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru