Rabu, 30 September 2026

Rusunawa yang Berdiri Megah di Asahan Belum Berpenghuni

Administrator - Rabu, 27 Juli 2016 07:51 WIB
Rusunawa yang Berdiri Megah di Asahan Belum Berpenghuni

KISARAN | SUMUT24

Baca Juga:

Gedung Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah selesai dibangun berdiri megah di Jalan Jend Sudirman persis di belakang kantor PDAM sampai saat ini belum juga berpenghuni. Bagi Masyarakat Asahan yang tidak mampu harus bersabar, karena sampai saat ini bangunan tersebut belum dapat difungsikan sebab belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Wakil Ketua Badan Pembantukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Asahan Ebenejer Sitorus, kepada wartawan, Selasa (19/7) membenarkan kalau bangunan tersebut telah selesai dibangun sejak akhir 2014 lalu dan belum menjadi milik Pemkab Asahan dikarenakan berita acara serah terima Rusunawa dari Kementrian Perumahan Rakyat kepada Pemkab belum ada.

“Jadi belum ada Perda yang menjelaskan bangunan itu. Pansus B, telah menolak Ranperda Rusunawa yang diusulkan Pemkab Asahan pada Maret 2015 yang lalu, karena tidak melampirkan berita acara serah terima Rusunawa dari Kemenpera kepada Pemkab Asahan,” ujarnya.

Ebenejer Sitorus menjelaskan, gedung Rusunawa merupakan hibah fisik dari Kemenpera kepada Pemkab Asahan yang bersumber dari dana APBN tahun 2014. Sementara, Pemkab Asahan hanya menyediakan lahan untuk bangunan gedung.

“Karena ada nomenkelatur yang menyebutkan bahwa harus ada berita acara serah terima dari Kemenpera, sebagai salah satu instrumen dalam pengesahan Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.

Selain itu, politisi dari partai Hanura itu menambahkan kondisi fisik bangunan Rusunawa juga dinilai belum sempurna. Plafon di sejumlah ruangan masih banyak yang belum terpasang, Keramik lantai pecah pecah dan banyak ditemukan retakan pada dinding gedung, khususnya di Tower 3 dan 4. “Itu kita ketahui dari hasil peninjauan ke Rusunawa beberapa bulan yang lalu,” kata Eben.

Pembangunan rusunawa ini berasal dari APBN melalui Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, sementara proyek tersebut dikerjakan oleh PT Gariand Niagatama. Untuk pembangunan 4 twin block rusunawa menelan biaya sebesar Rp 28 miliar lebih di mana masing masing twin block terdiri dari 5 lantai, 96 unit hunian, 1 unit kamar jaga, 2 unit bagi penyandang cacat. Selain itu bangunan ini memiliki fasilitas ruang serbaguna, musholla dan ruang parkir motor.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Syahrul Efendy Tambunan ketika dikomfirmasi via seluler membenarkan adanya pengembalian ranperda tersebut. Demikian dianya menyatakan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya lagi karena sudah menyangkut serahterima bangunan.

“Kalau persoalan ranperdanya sudah kita ajukan dan dilengkapi berkasnya. Hanya saja jika yang menjadi masalah acara serahterima bangunan coba tanyakan kepada Bappeda,” ujarnya. (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026
Enam Unit Rumah Terbakar Dilalap Sijago Merah Di Desa Majanggut 1 Natam Julu
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Malam Hari, Wali Kota Mahyaruddin Tinjau LPJU, Ruas Jalan dan Sarana UMKM
Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya
Bupati Asahan Resmi Buka Festival Seni Qasidah 2026 : Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini Guna Bangun SDM Berkualitas
komentar
beritaTerbaru