Teguh Santosa: Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
Teguh Santosa Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
News
KISARAN | SUMUT24
Baca Juga:
Gedung Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah selesai dibangun berdiri megah di Jalan Jend Sudirman persis di belakang kantor PDAM sampai saat ini belum juga berpenghuni. Bagi Masyarakat Asahan yang tidak mampu harus bersabar, karena sampai saat ini bangunan tersebut belum dapat difungsikan sebab belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Wakil Ketua Badan Pembantukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Asahan Ebenejer Sitorus, kepada wartawan, Selasa (19/7) membenarkan kalau bangunan tersebut telah selesai dibangun sejak akhir 2014 lalu dan belum menjadi milik Pemkab Asahan dikarenakan berita acara serah terima Rusunawa dari Kementrian Perumahan Rakyat kepada Pemkab belum ada.
“Jadi belum ada Perda yang menjelaskan bangunan itu. Pansus B, telah menolak Ranperda Rusunawa yang diusulkan Pemkab Asahan pada Maret 2015 yang lalu, karena tidak melampirkan berita acara serah terima Rusunawa dari Kemenpera kepada Pemkab Asahan,” ujarnya.
Ebenejer Sitorus menjelaskan, gedung Rusunawa merupakan hibah fisik dari Kemenpera kepada Pemkab Asahan yang bersumber dari dana APBN tahun 2014. Sementara, Pemkab Asahan hanya menyediakan lahan untuk bangunan gedung.
“Karena ada nomenkelatur yang menyebutkan bahwa harus ada berita acara serah terima dari Kemenpera, sebagai salah satu instrumen dalam pengesahan Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.
Selain itu, politisi dari partai Hanura itu menambahkan kondisi fisik bangunan Rusunawa juga dinilai belum sempurna. Plafon di sejumlah ruangan masih banyak yang belum terpasang, Keramik lantai pecah pecah dan banyak ditemukan retakan pada dinding gedung, khususnya di Tower 3 dan 4. “Itu kita ketahui dari hasil peninjauan ke Rusunawa beberapa bulan yang lalu,” kata Eben.
Pembangunan rusunawa ini berasal dari APBN melalui Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, sementara proyek tersebut dikerjakan oleh PT Gariand Niagatama. Untuk pembangunan 4 twin block rusunawa menelan biaya sebesar Rp 28 miliar lebih di mana masing masing twin block terdiri dari 5 lantai, 96 unit hunian, 1 unit kamar jaga, 2 unit bagi penyandang cacat. Selain itu bangunan ini memiliki fasilitas ruang serbaguna, musholla dan ruang parkir motor.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Syahrul Efendy Tambunan ketika dikomfirmasi via seluler membenarkan adanya pengembalian ranperda tersebut. Demikian dianya menyatakan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya lagi karena sudah menyangkut serahterima bangunan.
“Kalau persoalan ranperdanya sudah kita ajukan dan dilengkapi berkasnya. Hanya saja jika yang menjadi masalah acara serahterima bangunan coba tanyakan kepada Bappeda,†ujarnya. (teci)
Teguh Santosa Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
News
HUT Propam Polri ke24, Polres Tapsel Turun Langsung Berbagi dengan Warga Situmba
News
Judi Togel Diduga Beroperasi di Warung, Satreskrim Polres Padang Lawas Amankan AH
News
Kemarau Panjang di Padangsidimpuan! Di Bakti TNI AD 2026, Kodim 0212/Tapsel Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air
News
sumut24.co MedanPenerimaan zakat dan infak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan pada triwula
Umum
Rencana Mau Kabur ke Palembang!!!Dua Pelaku Pembunuh Wakil Rektor 2 IT&B Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
sumut24.co JakartaPT Indosat Tbk secara resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan Vikram Sinha sebagai Presiden Direktur dan CEO, yang te
Ekbis
Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko PascaPemilu 2026
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian, perikanan dan pe
News