Rabu, 21 Oktober 2026

Berjalan 9 Bulan Diduga Cabuli 3 Anak Bawah Umur , Keleng Ditangkap Unit V PPA Sat Reskrim 

Administrator - Kamis, 17 Juni 2021 10:57 WIB
Berjalan 9 Bulan Diduga Cabuli 3 Anak Bawah Umur , Keleng Ditangkap Unit V PPA Sat Reskrim 

 

Baca Juga:

Langkat l Sumut24.co

Tingkah laku bandit kelamin ini sungguh-sungguh terlalu , modus mintak belikan rokok adalah cara nya untuk melakukan tidak senonoh terhadap 3 anak perempuan masih di bawah umur ( AR 10 Thn, PS 11 Thn, KN 10 Thn),

Atas tindakannya yang menyimpang ini, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (16/6/292) di Perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh.

Pelaku adalah Heryanto Alias ​​Arianto, Alias ​​Keling (22 ), pekerjaan mocok – mocok, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura , Kabupaten Langkat, Sumut, di tangkap saat sedang bekerja mengangkut buah sawit.

Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat melakukan tindakan terkait tindak perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 82 dari UU No.35 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dasar LP/168/III/2021/SU/LKT tagl 26 Maret 2021.

Terkait dugaan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan,

Pada hari Rabu 16 Juni 2021, Kanit PPA mendapat info bahwa tersangka sedang bekerja memindahkan buah sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh, mendapat info tersebut, Kanit PPA IPDA Sihar MT Sihotang, SH beserta tim kemudian langsung menuju dan melakukan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan, Terang Yasir Rahman.

Terkait kronologi kejadian peristiwa pencabulan ini, AIPTU Yasir Rahman menuturkan,

Sekitar bulan September 2020 di hari yang berbeda, tersangka meminta korban dengan sengaja pura-pura tolong untuk membelikan rokok tsk, lalu ketika korban tiba di rumah tsk kemudian oleh tsk membawa korban ke dalam salah satu kamar dirumahnya dengan membayangkan / menakuti korban agar diam dan tidak berteriak.

Lalu tsk mencabuli korban dengan meraba raba korban dan masukkan jari tengah tangan kiri tsk ke lobang Vagina korban yang akan robek pada vagina korban, kemudian korban di minta tsk untuk pergi dan tidak kejadian tersebut kepada orang tuanya, Sebut Yasir Rahman menutup kompirmasi. ( AYR )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
komentar
beritaTerbaru