GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Langkat l Sumut24.co
Tingkah laku bandit kelamin ini sungguh-sungguh terlalu , modus mintak belikan rokok adalah cara nya untuk melakukan tidak senonoh terhadap 3 anak perempuan masih di bawah umur ( AR 10 Thn, PS 11 Thn, KN 10 Thn),
Atas tindakannya yang menyimpang ini, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (16/6/292) di Perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh.
Pelaku adalah Heryanto Alias ​​Arianto, Alias ​​Keling (22 ), pekerjaan mocok – mocok, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura , Kabupaten Langkat, Sumut, di tangkap saat sedang bekerja mengangkut buah sawit.
Unit V PPA Sat Reskrim Polres Langkat melakukan tindakan terkait tindak perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 82 dari UU No.35 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dasar LP/168/III/2021/SU/LKT tagl 26 Maret 2021.
Terkait dugaan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan,
Pada hari Rabu 16 Juni 2021, Kanit PPA mendapat info bahwa tersangka sedang bekerja memindahkan buah sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh, mendapat info tersebut, Kanit PPA IPDA Sihar MT Sihotang, SH beserta tim kemudian langsung menuju dan melakukan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan, Terang Yasir Rahman.
Terkait kronologi kejadian peristiwa pencabulan ini, AIPTU Yasir Rahman menuturkan,
Sekitar bulan September 2020 di hari yang berbeda, tersangka meminta korban dengan sengaja pura-pura tolong untuk membelikan rokok tsk, lalu ketika korban tiba di rumah tsk kemudian oleh tsk membawa korban ke dalam salah satu kamar dirumahnya dengan membayangkan / menakuti korban agar diam dan tidak berteriak.
Lalu tsk mencabuli korban dengan meraba raba korban dan masukkan jari tengah tangan kiri tsk ke lobang Vagina korban yang akan robek pada vagina korban, kemudian korban di minta tsk untuk pergi dan tidak kejadian tersebut kepada orang tuanya, Sebut Yasir Rahman menutup kompirmasi. ( AYR )
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota