Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Medan I Sumut24.co Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN), Ir Taufik Ramadhi (54), divonis 3 tahun 3 bulan (39 bulan) penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan, terkait pembangunan RSUD Medan Labuhan, sehingga merugikan saksi korbankan Rp 11 miliar.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/6/2021).
Majelis dalam amar putusannya menyatakan pendapatnya dengan JPU, yakni tidak bersalah Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama pengadilan, telah terbukti.
Hal yang memberatkan, saksi korban tidak bisa mencairkan hasil pekerjaan pembangunan RSUD Medan Labuhan sebesar Rp9 miliar lebih dan biaya lainnya, sehingga total kerugian korban mencapai Rp11 miliar.
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan JPU Candra Naibaho dari Kejari Medan yang menuntut 3 tahun 8 bulan penjara.
Dalam cuplikan, saksi korban Bayu Afandi Nasution ST berminat mengerjakan proyek pembangunan RSUD Tipe-C di Kec. Medan Labuhan, Medan dengan nilai kontrak Rp102 miliar.
Bayu Afandi Nasution bersama H Riadh Alfi Nasution, Maret 2018, bertemu dengan menanyakan secara rinci profil PT GKN berkantor pusat di Bandung.
Informasi yang diberikan seolah-olah-olah perusahaannya bersih dari berbagai masalah dan laik dipakai untuk mengikuti tender pembangunan rumah sakit.
Saksi korban pembangunan sebagai unsur Direktur PT GKN, akhirnya keluar sebagai pemenang tender RSUD Medan Labuhan.
Semula saksi korban diterpa riak-riak kecil dan permintaan permintaan untuk mentransfer dana untuk pengurusan pemblokiran pembayaran oleh pihak bank.
Ujungnya malah melimpahkan tanggung jawab kepada saksi untuk membayar piutang pajak PT GKN sebesar Rp18 miliar di Kantor Pajak Pratama Bandung, akhirnya perkaranya dilaporkan ke Polrestabes Medan. (zul)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News