Selasa, 07 Juli 2026

Terbukti, Direktur IV PT GKN divonis 39 bulan penjara

Administrator - Kamis, 17 Juni 2021 10:44 WIB
Terbukti, Direktur IV PT GKN divonis 39 bulan penjara

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN), Ir Taufik Ramadhi (54), divonis 3 tahun 3 bulan (39 bulan) penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan, terkait pembangunan RSUD Medan Labuhan, sehingga merugikan saksi korbankan Rp 11 miliar.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam persidangan virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/6/2021).

Majelis dalam amar putusannya menyatakan pendapatnya dengan JPU, yakni tidak bersalah Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama pengadilan, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, saksi korban tidak bisa mencairkan hasil pekerjaan pembangunan RSUD Medan Labuhan sebesar Rp9 miliar lebih dan biaya lainnya, sehingga total kerugian korban mencapai Rp11 miliar.

Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan JPU Candra Naibaho dari Kejari Medan yang menuntut 3 tahun 8 bulan penjara.

Dalam cuplikan, saksi korban Bayu Afandi Nasution ST berminat mengerjakan proyek pembangunan RSUD Tipe-C di Kec. Medan Labuhan, Medan dengan nilai kontrak Rp102 miliar.

Bayu Afandi Nasution bersama H Riadh Alfi Nasution, Maret 2018, bertemu dengan menanyakan secara rinci profil PT GKN berkantor pusat di Bandung.

Informasi yang diberikan seolah-olah-olah perusahaannya bersih dari berbagai masalah dan laik dipakai untuk mengikuti tender pembangunan rumah sakit.

Saksi korban pembangunan sebagai unsur Direktur PT GKN, akhirnya keluar sebagai pemenang tender RSUD Medan Labuhan.

Semula saksi korban diterpa riak-riak kecil dan permintaan permintaan untuk mentransfer dana untuk pengurusan pemblokiran pembayaran oleh pihak bank.

Ujungnya malah melimpahkan tanggung jawab kepada saksi untuk membayar piutang pajak PT GKN sebesar Rp18 miliar di Kantor Pajak Pratama Bandung, akhirnya perkaranya dilaporkan ke Polrestabes Medan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru