Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Medan I Sumut24.co Gugatan praperadilan Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap dan Jonson David Sibarani, diterima sebagian oleh hakim tunggal Immanuel Tarigan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Immanuel Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/6/2021).
Disebutkan, setetelah memperhatikan dalil hukum yang diajukan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut, telah melakukan perbuatannya baik perdata maupun pidana.
Esensi gugatan prapid adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran, mengawasi tindakan tindakan paksa terhadap tersangka, meletakkan hak yang sama antara tersangka dan yang memeriksa.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta saya pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP),” urainya.
Dari bukti surat yang disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.
PT BSP juga telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematang Siantar mengajukan permohonan sebagian gugatan PT BSP. Antara lain, perbuatan pemohon prapid adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp4.082.000.000.
Peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian dengan wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, jelas hakim.
Sementara usai pertandingan Jonson David Sibaran dan Gindo Nadapdap menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas permohonan gugatan prapidnya.
“Walau dikabulkan sebagian, kami menilai rasa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Medan,” pungkas Jonson. (zul)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News