GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Medan I Sumut24.co Gugatan praperadilan Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap dan Jonson David Sibarani, diterima sebagian oleh hakim tunggal Immanuel Tarigan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Immanuel Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/6/2021).
Disebutkan, setetelah memperhatikan dalil hukum yang diajukan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut, telah melakukan perbuatannya baik perdata maupun pidana.
Esensi gugatan prapid adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran, mengawasi tindakan tindakan paksa terhadap tersangka, meletakkan hak yang sama antara tersangka dan yang memeriksa.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta saya pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP),” urainya.
Dari bukti surat yang disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.
PT BSP juga telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematang Siantar mengajukan permohonan sebagian gugatan PT BSP. Antara lain, perbuatan pemohon prapid adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp4.082.000.000.
Peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian dengan wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, jelas hakim.
Sementara usai pertandingan Jonson David Sibaran dan Gindo Nadapdap menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas permohonan gugatan prapidnya.
“Walau dikabulkan sebagian, kami menilai rasa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Medan,” pungkas Jonson. (zul)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota