Selasa, 07 Juli 2026

Gugatan Prapid Ahwat terkait perkara TPPU dikabulkan sebagian

Administrator - Kamis, 17 Juni 2021 10:42 WIB
Gugatan Prapid Ahwat terkait perkara TPPU dikabulkan sebagian

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Gugatan praperadilan Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap dan Jonson David Sibarani, diterima sebagian oleh hakim tunggal Immanuel Tarigan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Immanuel Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/6/2021).

Disebutkan, setetelah memperhatikan dalil hukum yang diajukan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut, telah melakukan perbuatannya baik perdata maupun pidana.

Esensi gugatan prapid adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran, mengawasi tindakan tindakan paksa terhadap tersangka, meletakkan hak yang sama antara tersangka dan yang memeriksa.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta saya pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP),” urainya.

Dari bukti surat yang disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.

PT BSP juga telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematang Siantar mengajukan permohonan sebagian gugatan PT BSP. Antara lain, perbuatan pemohon prapid adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp4.082.000.000.

Peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian dengan wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, jelas hakim.

Sementara usai pertandingan Jonson David Sibaran dan Gindo Nadapdap menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas permohonan gugatan prapidnya.

“Walau dikabulkan sebagian, kami menilai rasa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Medan,” pungkas Jonson. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru