Selasa, 07 Juli 2026

Kades Kuta Meriah Tidak Transparan Penggunaan Dana Desa, LSM Segera Lapor KIP

Administrator - Selasa, 15 Juni 2021 16:48 WIB
Kades Kuta Meriah Tidak Transparan Penggunaan Dana Desa, LSM Segera Lapor KIP

 

Baca Juga:

Pakpak Barat I Sumut24.co

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) akhirnya terjadi proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Setelah sebelumnya dikonfirmasi pihak Pemerintah Desa namun tidak ada tanggapan, Ketua LSM GPRI Sumut, Jhon F Girsang akhirnya dapat dikonfirmasi secara resmi terkait permintaan informasi pada proyek pengerjaan pembangunan Plat Dwiker dan Jembatan di desa itu.

Kepala Desa Kuta Meriah dinilai sangat tertutup kepada publik karena tidak dikonfirmasi terkait rincian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuta Meriah tahun 2020. Indra Berutu dinilai dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui surat terbuka LSM GPRI no./Surat-Klarifikasi /LSM.GPRI/VI/2021 tanggal : Permohonan keterangan tertulis terkait informasi Dana Desa, yakni; 1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Plart Dwiker 3 Unit dan Pembangunan Jembatan Sebesar Rp 390.720.343 2. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani (dipilih) (pembangunan TPT dan perkerasan jalan telord) Sebesar Rp 194.101. 459 3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (Gorong, selokan, dll) Sebesar Rp 64.971.050.

Menurut Jhon F Girsang, sebagai ketua DPD LSM GPRI Sumatera Utara melaui sekretarisnya Rosen Sinaga mengatakan bahwa demi terwujudnya pemerintahan kabupaten Pakpak Bharat yang bersih bebas dari tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, peran serta Masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang di wujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi.

Oleh karena itu LSM GPRI sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 41 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, melayangkan surat klarifikasi yang berisi 3 pertanyaan seputar APBDes tahun 2020 untuk dijawab oleh pihak pemerintah desa Kuta Meriah secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dengan kegiatan yang ada di desa tersebut.

Jhon berharap melalui surat klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 03 Juni 2021 itu, pemdes kuta meriah dapat membalas 3 pertanyaan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuta Meriah tahun 2020 yang di laporkan kepada Kementerian Desa (KEMENDES) DPTT sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008,” ujar Rosen..

Jhon juga menyebutkan akan melaporkan kepala Desa Kuta Meriah ke Komisi Informasi Publik apabila tidak memberikan keterangan dalam penggunaan Dana Desa sebagai pihak yang menggunakan anggaran.

Tak hanya itu Jhon juga meminta Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar segera mengaudit pengerjaan proyek yang nilainya tidak kecil itu, dan jika terdapat temuan agar mengTGR kan kegiatan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

“Kami juga meminta Inspektorat agar mengaudit peritem kegiatan yang telah terjadi penyelewengan dana desa itu, agar jika ditemukan temuan pemerintah desa dapat mengembalikan kelebihan pembayaran ke khas negara,” tutup Jhon Girsang melalui Rosen Sinaga.

Sementara Kepala Desa Kuta Meriah, Indra Berutu hingga berita ini diturunkan masih terkesan ‘malu-malu’ saat dikonfirmasi wartawan.

“Sesuai d lapangan danpetunjuk arah kemendes tentang pkt padat karya tunai itu kita laksanakan appara lias ate,” tulisnya sebagai balasan pesan yang dikirimkan.(Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru