Sekolah Al Azhar Medan Ikutkan Robot Transporter pada Lomba Internasional di Taiwan Tahun Depan
sumut24.co MedanSekolah Al Azhar Medan berencana mengikutsertakan robot transporter dalam ajang lomba robotik tingkat internasional yang a
kota
Baca Juga:
- Sekolah Al Azhar Medan Ikutkan Robot Transporter pada Lomba Internasional di Taiwan Tahun Depan
- Kodam I/BB Ambil Langkah Tegas Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit TNI AD Kasus Narkotika Jenis Sabu Sabu di Pekanbaru
- TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Gelar Juara Umum Lomba HKG PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026
P Sidimpuan I Sumut24.co
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang massa selama 14 hari ke depan, Senin (14/6) sampai Minggu (27/6).
Satgas Covid-19 juga membatasi kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat-tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam.
“Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi kasus penularan Covid-19 dari bilan Januari sampai Mei 2021,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin (14/6).
Berbicara di hadapan wartawan, Irsan Didampingi Wakil Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan lainnya.
Keputusan di. dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Padangsidimpuan
Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 Penyelenggaraan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat dilarang massa.
Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan musik live, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib Wajib Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat yang hanya disiapkan. Perprokes.
Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain hanya diizinkan satu malam atau satu hari saja.
Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi lainnya.
PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan secara dinamis dan dinamis terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.red
sumut24.co MedanSekolah Al Azhar Medan berencana mengikutsertakan robot transporter dalam ajang lomba robotik tingkat internasional yang a
kota
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan mengambil langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum serta disiplin militer, menyusul dugaa
Hukum
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat Juara Umum dalam penila
kota
BAKOPAM Sumut Hadir di Tengah Warga Rentan Banjir, Ibnu Hajar Kepedulian Sosial Harus Terus Dihidupkan
News
JAKARTA Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) menjajaki kerja sama olahraga dengan Turki menjelang keikutsertaan tim nasional Indonesi
Sport
SINABANG Kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengakhiri silaturahmi dua hari dengan pengurus dan anggota PWI Simeulue, Kamis, 22 Oktober
News
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News