GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
P Sidimpuan I Sumut24.co
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang massa selama 14 hari ke depan, Senin (14/6) sampai Minggu (27/6).
Satgas Covid-19 juga membatasi kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat-tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam.
“Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi kasus penularan Covid-19 dari bilan Januari sampai Mei 2021,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin (14/6).
Berbicara di hadapan wartawan, Irsan Didampingi Wakil Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan lainnya.
Keputusan di. dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Padangsidimpuan
Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 Penyelenggaraan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat dilarang massa.
Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan musik live, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib Wajib Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat yang hanya disiapkan. Perprokes.
Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain hanya diizinkan satu malam atau satu hari saja.
Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi lainnya.
PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan secara dinamis dan dinamis terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota