Rabu, 12 Agustus 2026

Wali Kota Diminta Hapus Honor Kepling dari APBD

Administrator - Selasa, 26 Juli 2016 09:51 WIB
Wali Kota Diminta Hapus Honor Kepling dari APBD

TANJUNGBALAI | SUMUT24 Demi menghindari terjadinya kemelut pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan (kepling), Wali Kota  Tanjungbalai M Syahrial SH MH diminta agar menghapus anggaran untuk honor kepala lingkungan dari APBD Kota Tanjungbalai. Demikian diungkapkan Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang kepada wartawan, kemarin .

Baca Juga:

“Agar tidak menjadi kontroversi, sebaiknya dana bantuan kepada kepling tersebut diambil dari dana operasional kepala daerah,” ujar Jaringan.

Menurutnya, kepala daerah sebenarnya tidak bisa sewenang-wenang memberhentikan kepala lingkungan, karena pengangkatan kepling dilakukan berdasarkan pilihan masyarakat. Akan tetapi, karena honor untuk setiap kepling setiap tahun dialokasikan dalam APBD yang jumlahnya cenderung meningkat, menyebabkan jabatan kepala lingkungan rawan menjadi ajang kesewenang-wenangan kepala daerah.

“Kalau honor kepling itu sudah diambil dari dana operasional kepala daerah, maka status mereka setara dengan pembantu Walikota. Dengan sendirinya, Wali Kota dapat saja memberhentikan mereka jika dianggap sudah tidak layak lagi, dan tidak akan menimbulkan kontroversi,” usulnya.

Hal senada juga diungkapkan Hakim Tjoa Kian Lie, politisi PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, dana untuk kepling yang dialokasikan dalam APBD tersebut sebenarnya bukan honor, melainkan bersifat bantuan.

“Tugas sebagai kepling adalah tugas sukarela berdasarkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga tidak mendapatkan gaji atau honor. Namun demikian, agar mereka dapat bekerja lebih serius, akhirnya pemerintah mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan dana, bukan honor atau gaji,” ujar Hakim.

Oleh karena itu, Hakim juga mendukung, jika Wali Kota meniadakan dana bantuan bagi kepling tersebut dari APBD dan mengalokasikannya dari dana operasional kepala daerah. Sehingga, kedepan tidak ada lagi kepling yang resah, karena pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab dari kepala daerah.(iah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanaman Tanaman Pohon Pelindung MPW PP Sumatera Utara, Ijeck Ajak Jaga Lingkungan dan Perkuat Kader dengan Pelatihan SAR
Ketum GARUDA 08 Syamsul Rizal Apresiasi Kinerja Menko Perekonomian Ir. Airlangga Hartarto
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah UNPAB, Awal Masuk Kuliah Langsung Torehkan Prestasi di Ajang Pencak Silat
Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
Wabup Solok H. Candra Buka Peluang Investasi Hijau Bersama Delegasi Korea. Dorong Teknologi Lingkungan untuk Masa Depan Kabupaten Solok
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
komentar
beritaTerbaru