Jumat, 19 Juni 2026

Wali Kota Diminta Hapus Honor Kepling dari APBD

Administrator - Selasa, 26 Juli 2016 09:51 WIB
Wali Kota Diminta Hapus Honor Kepling dari APBD

TANJUNGBALAI | SUMUT24 Demi menghindari terjadinya kemelut pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan (kepling), Wali Kota  Tanjungbalai M Syahrial SH MH diminta agar menghapus anggaran untuk honor kepala lingkungan dari APBD Kota Tanjungbalai. Demikian diungkapkan Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang kepada wartawan, kemarin .

Baca Juga:

“Agar tidak menjadi kontroversi, sebaiknya dana bantuan kepada kepling tersebut diambil dari dana operasional kepala daerah,” ujar Jaringan.

Menurutnya, kepala daerah sebenarnya tidak bisa sewenang-wenang memberhentikan kepala lingkungan, karena pengangkatan kepling dilakukan berdasarkan pilihan masyarakat. Akan tetapi, karena honor untuk setiap kepling setiap tahun dialokasikan dalam APBD yang jumlahnya cenderung meningkat, menyebabkan jabatan kepala lingkungan rawan menjadi ajang kesewenang-wenangan kepala daerah.

“Kalau honor kepling itu sudah diambil dari dana operasional kepala daerah, maka status mereka setara dengan pembantu Walikota. Dengan sendirinya, Wali Kota dapat saja memberhentikan mereka jika dianggap sudah tidak layak lagi, dan tidak akan menimbulkan kontroversi,” usulnya.

Hal senada juga diungkapkan Hakim Tjoa Kian Lie, politisi PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, dana untuk kepling yang dialokasikan dalam APBD tersebut sebenarnya bukan honor, melainkan bersifat bantuan.

“Tugas sebagai kepling adalah tugas sukarela berdasarkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga tidak mendapatkan gaji atau honor. Namun demikian, agar mereka dapat bekerja lebih serius, akhirnya pemerintah mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan dana, bukan honor atau gaji,” ujar Hakim.

Oleh karena itu, Hakim juga mendukung, jika Wali Kota meniadakan dana bantuan bagi kepling tersebut dari APBD dan mengalokasikannya dari dana operasional kepala daerah. Sehingga, kedepan tidak ada lagi kepling yang resah, karena pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab dari kepala daerah.(iah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
HUT Bhayangkara ke-80, Kepedulian Polsek Barumun Sentuh Hati Warga Padang Lawas
Sah! Panguhum Nasution Duduki Kursi Sekda Padang Lawas, Bupati PMA Tekankan Kinerja dan Integritas
Curi HP dan Puluhan Ikat Pinggang, Dua Pelaku Dicokok Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Motor dan HP Sempat Digasak dari Kantor PNM Mekar
Wali Kota Padangsidimpuan Turun Tangan! Konflik TPA Batu Bola & Irigasi Batunadua Akhirnya Ada Titik Terang
komentar
beritaTerbaru