GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Tanahkaro I Sumut24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Izin pemiliki dan menggunakan senjata api tak bisa diperoleh dengan mudah di Indonesia. Tak hanya bagi kalangan warga biasa, personel kepolisian juga harus lolos tes untuk menguasai senjata api.
Seperti halnya yang dijalani oleh personel Polres Tanah Karo, Mereka harus menjalani tes psikologi untuk rekomendasi kepemilikan atau izin memegang senjata api sebagai anggota Polri. Tes itu diikuti sedikitnya 146 orang anggota polisi yang di laksanakan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo Jumat 04/06/2021.
Terlihat seluruh anggota yang melakukan tes dengan serius. Pada lembaran kertas, mereka membuat gambar-gambar yang diinstruksikan oleh tim penguji dari Polda Sumut.
Tim Psikologi Biro SDM Polda Sumut , AKP Zulhafni S.Psi, M, Psi , menyebutkan bahwa setiap anggota yang akan menggunakan senpi, harus melakukan tes psikologi. “Anggota yang mau pinjam senpi, itu harus dicek kondisi psikologisnya, apakah masih layak atau tidak,” kata Zul.
Jika terdeteksi ketidak-layakan dalam tes psikologi, maka anggota tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api. “Kalau terdeteksi gangguan psikologi, tentu tidak akan kita izinkan menggunakan senpi,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihak Polri yang juga kushusnya Polres Tanah Karo juga di haruskan melakukan cek kondisi mental atau kejiwaan untuk mendeteksi tentang perilaku anggota.
Kondisi mental ,,ceknya tidak hanya kedinasan, tapi juga dalam masyarakat dan keluarga. Maka kita berikan materi untuk berfikir dalam melatih mentalnya. Juga dilakukan pemetaan personel anggota Polri untuk memudahkan dalam melakukan mutasi.
Jika anggota yang telah lulus dalam tahapan tes belum bisa sepenuhnya memegang senjata api. Masih ada saringan yang dilalui, yaitu rekomendasi Kapolres sebagai pimpinan.
“Hasil bagus dalam psikologi, masih ada lagi filter. Tidak mudah, ada saringan-saringan lagi dan Kapolres yang akan menilai itu,” Ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK mengatakan bahwa, jika ada anggota yang melanggar aturan dengan senjata api, itu bisa kita tarik , atau bisa ditarik kembali dengan alasan tertentu ,” kata Yustinus Setyo.
Dia menyebutkan, contoh anggota yang ditarik senjata apinya ialah anggota yang terlibat dalam narkoba, tidak disiplin atau tidak masuk kerja secara berturut-turut.
Namun anggota yang menyalahgunakan senjata api sejauh ini di Polres Tanah Karo tidak ada.
“Sepanjang kepemimpinan saya di Polres Tanah Karo ini tidak ada yang menyalahgunakan senpi. Namun, yang kita lakukan penarikan karena melakukan pelanggaran,” ujar AKBP Yustinus Setyo SH SIK akhirnya.(Lin)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota