Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Tanah Karo Tes Psikologi 146 Personel Pemegang Senjata Api

Administrator - Jumat, 04 Juni 2021 12:40 WIB
Polres Tanah Karo Tes Psikologi 146 Personel Pemegang Senjata Api

Tanahkaro I Sumut24.co

Baca Juga:

Izin pemiliki dan menggunakan senjata api tak bisa diperoleh dengan mudah di Indonesia. Tak hanya bagi kalangan warga biasa, personel kepolisian juga harus lolos tes untuk menguasai senjata api.

Seperti halnya yang dijalani oleh personel Polres Tanah Karo, Mereka harus menjalani tes psikologi untuk rekomendasi kepemilikan atau izin memegang senjata api sebagai anggota Polri. Tes itu diikuti sedikitnya 146 orang anggota polisi yang di laksanakan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Karo Jumat 04/06/2021.

Terlihat seluruh anggota yang melakukan tes dengan serius. Pada lembaran kertas, mereka membuat gambar-gambar yang diinstruksikan oleh tim penguji dari Polda Sumut.

Tim Psikologi Biro SDM Polda Sumut , AKP Zulhafni S.Psi, M, Psi , menyebutkan bahwa setiap anggota yang akan menggunakan senpi, harus melakukan tes psikologi. “Anggota yang mau pinjam senpi, itu harus dicek kondisi psikologisnya, apakah masih layak atau tidak,” kata Zul.

Jika terdeteksi ketidak-layakan dalam tes psikologi, maka anggota tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api. “Kalau terdeteksi gangguan psikologi, tentu tidak akan kita izinkan menggunakan senpi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihak Polri yang juga kushusnya Polres Tanah Karo juga di haruskan melakukan cek kondisi mental atau kejiwaan untuk mendeteksi tentang perilaku anggota.

Kondisi mental ,,ceknya tidak hanya kedinasan, tapi juga dalam masyarakat dan keluarga. Maka kita berikan materi untuk berfikir dalam melatih mentalnya. Juga dilakukan pemetaan personel anggota Polri untuk memudahkan dalam melakukan mutasi.

Jika anggota yang telah lulus dalam tahapan tes belum bisa sepenuhnya memegang senjata api. Masih ada saringan yang dilalui, yaitu rekomendasi Kapolres sebagai pimpinan.

“Hasil bagus dalam psikologi, masih ada lagi filter. Tidak mudah, ada saringan-saringan lagi dan Kapolres yang akan menilai itu,” Ujarnya lagi.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK mengatakan bahwa, jika ada anggota yang melanggar aturan dengan senjata api, itu bisa kita tarik , atau bisa ditarik kembali dengan alasan tertentu ,” kata Yustinus Setyo.

Dia menyebutkan, contoh anggota yang ditarik senjata apinya ialah anggota yang terlibat dalam narkoba, tidak disiplin atau tidak masuk kerja secara berturut-turut.

Namun anggota yang menyalahgunakan senjata api sejauh ini di Polres Tanah Karo tidak ada.

“Sepanjang kepemimpinan saya di Polres Tanah Karo ini tidak ada yang menyalahgunakan senpi. Namun, yang kita lakukan penarikan karena melakukan pelanggaran,” ujar AKBP Yustinus Setyo SH SIK akhirnya.(Lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Tanjungbalai, Wali Kota Siapkan Pendampingan Hukum
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, 2.000  Warga Ditargetkan Hadir
Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Dibakar
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru