GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Medan I Sumut24.co Kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) 16 TPS dalam Pilkada Labusel tahun 2020.
Putusan sengketa atas permohonan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ini dibacakan, Kamis (3/6/21).
Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020 tanggal 27 April 2021,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, membacakan amar putusan mahkamah.
Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon yang pada pokonya mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Karenanya dalil dinyatakan tidak beralasan demi hukum.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020,” Anwar menambahkan.
Dalam PSU 24 April di 16 TPS di Labusel, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS.
Setelahnya, KPU lalu melakukan rekapitulasi. Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih 4.730 suara. (Iskandar).
Teks: Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020, Kamis (3/6/21). MK menyatakan sah kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly. (red)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota