Selasa, 07 Juli 2026

Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan Petugas Satgas Covid-19

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 03:25 WIB
Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan Petugas Satgas Covid-19

Medan I Sumut24.co Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Rabu (2/6) Malam. Dari Patroli yang dilakukan petugas menertibkan nomor pelaku pelanggaran jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Baca Juga:

Sebelum melakukan Patroli, Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan ini melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP MAP, dan Perwakilan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Dikatakan Mardohar dalam singkatnya Arahan, Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli Petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” katanya.

Selanjutnya sekitar pukul 21:30 Petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di beberapa titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Dilokasi tersebut petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas petugas tersebut jika ada bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan usaha yang dilakukan teguran keras karena kedapatan beroperasi di atas jam 21:00 Wib.

Selain itu Petugas juga melakukan himbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi dan penyebaran Virus Covid-19.

Adapun salah satu aturan mengatur kegiatan restoran tersebut, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki dan tempat makan lainnya. Untuk makan ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang sampai dengan pukul 21:00 Wib.

Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang penambahan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru