Selasa, 07 Juli 2026

KPU Labuhanbatu Hadirkan Alat Bukti Surat Di MK Salahi Ketentuan

Administrator - Minggu, 30 Mei 2021 16:13 WIB
KPU Labuhanbatu Hadirkan Alat Bukti Surat Di MK Salahi Ketentuan

Labuhanbatu I Sumut24.co Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dalam mengambil alat bukti dari dalam kotak suara tidak melibatkan saksi paslon nomor urut 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T dan Faizal Amri Siregar, ST (ASRI) diduga salahi ketentuan.

Baca Juga:

Bahkan saksi paslon nomor urut 03, tidak penah diberitahukan sama sekali oleh KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu baik melalui surat tertulis maupun melalui telepone atau pesan whastapp.

Hal itu tidak sejalan dengan surat edaran KPU RI nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi tertanggal 07 Januari Tahun 2021.

Bahwa mekanisme pengambilan dokumen dalam kotak suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu dan berkordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi berita acara.

Berdasarkan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2020 menyatakan bahwa KPU Kabupaten dapat membuka kotak suara yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Pembukaan kotak suara dibuka dengan ketentuan berkordinasi dengan Bawaslu, kepolisian setempat, menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan melegalisasi foto copy dokumen dan membuat berita acara pembukaan kotak suara.

Terkait dengan surat edaran KPU RI dimaksud, awak media ini meminta konfirmasi Liaison Officer (LO) dari paslon nomor urut 03 ASRI, saudara Saibani Rambe, ia mengatakan “Saya tidak pernah di undang dan tidak pernah diberitahukan oleh KPU kabupaten labuhanbatu dalam hal pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti demi kepentingan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).”

“KPU Labuhanbatu kenapa tidak memberitahukan kami (ASRI), jangan-jangan ada yang ditutup-tutupin mereka (KPU), dan hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan,” Ungkap Saibani mengakhiri komunikasinya Minggu (30/5/2021 di Rantauprapat.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru