Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Labuhanbatu I Sumut24.co Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dalam mengambil alat bukti dari dalam kotak suara tidak melibatkan saksi paslon nomor urut 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T dan Faizal Amri Siregar, ST (ASRI) diduga salahi ketentuan.
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Bahkan saksi paslon nomor urut 03, tidak penah diberitahukan sama sekali oleh KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu baik melalui surat tertulis maupun melalui telepone atau pesan whastapp.
Hal itu tidak sejalan dengan surat edaran KPU RI nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi tertanggal 07 Januari Tahun 2021.
Bahwa mekanisme pengambilan dokumen dalam kotak suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu dan berkordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi berita acara.
Berdasarkan ketentuan pasal 71 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2020 menyatakan bahwa KPU Kabupaten dapat membuka kotak suara yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Pembukaan kotak suara dibuka dengan ketentuan berkordinasi dengan Bawaslu, kepolisian setempat, menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan melegalisasi foto copy dokumen dan membuat berita acara pembukaan kotak suara.
Terkait dengan surat edaran KPU RI dimaksud, awak media ini meminta konfirmasi Liaison Officer (LO) dari paslon nomor urut 03 ASRI, saudara Saibani Rambe, ia mengatakan “Saya tidak pernah di undang dan tidak pernah diberitahukan oleh KPU kabupaten labuhanbatu dalam hal pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti demi kepentingan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).”
“KPU Labuhanbatu kenapa tidak memberitahukan kami (ASRI), jangan-jangan ada yang ditutup-tutupin mereka (KPU), dan hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan,” Ungkap Saibani mengakhiri komunikasinya Minggu (30/5/2021 di Rantauprapat.red
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News