Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
News
MEDAN I SUMUT24.co Untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Indonesia, namun tidak didukung berbagai pihak termasuk masyarakat, karena menjelang liburan Idul Fitri 1442 H banyak ASN ataupun PNS termasuk masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Menpan RB termasuk tidak mematuhi surat edaran Gubsu serta surat edaran Walikota/Bupati. untuk itu kita minta baik ASN atau PNS yang mudik pada hari raya idul fitri 1442 H agar ditindak dengan tegas, karena telah berani dan sengaja melawan lembaga negara Menpan RB, tegas Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar didampingi Sekum Hendrawan Siregar kepada Wartawan, Selasa (18/5). Menurutnya, ASN atau PNS yang melanggar aturan harus ditindak dengan tegas tanpa kecuali karena dinilai menganggap remeh peraturan Menpan RB sebagai induk lembaga ASN ataupun PNS, ucapnya. kita berharap tindakan disiplin kepada ASN/PNS harus benar-benar dilakukan agar menjadi efek jera serta tidak bertambahnya masyarakat yang terkena covid 19 di Indonesia ini, karena siapapun dia baik yang terpapar atau tidak kita tidak mengetahuinya, ucapnya.
Baca Juga:
Makanya baik Gubsu, Walikota/Bupati se Sumut harus segera menjatuhi hukuman disiplin kepada ASN /PNS yang terbukti mudik alias pulang kampung, ucapnya. Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengambil langkah terkait laporan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran kemarin. Padahal, para ASN itu telah dilarang untuk mudik lebaran.
Ratusan ASN yang melanggar aturan itu diminta untuk mengklarifikasi.
Pemerintah dengan tegas memutuskan periode 6 sampai 17 Mei seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. “Jika terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi. (W03)
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
News
Tapanuli Selatan DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengisi peringatan Hari Ulang Tahun ke62 dengan rangkaian kegiat
News
Tapanuli Selatan DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengisi peringatan Hari Ulang Tahun ke62 dengan rangkaian kegiat
News
Dinas Kominfo Sumut Sabet Predikat Informatif,Puncaki Keterbukaan Informasi OPD Pemprov Sumut
News
Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace dan Tegaskan Komitmen Penanganan Krisis Iklim
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News