Rabu, 21 Oktober 2026

Abaikan Aturan Menpan RB, PNS Mudik Harus Ditindak Tegas

Administrator - Selasa, 18 Mei 2021 11:43 WIB
Abaikan Aturan Menpan RB, PNS Mudik Harus Ditindak Tegas

MEDAN I SUMUT24.co Untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Indonesia, namun tidak didukung berbagai pihak termasuk masyarakat, karena menjelang liburan Idul Fitri 1442 H banyak ASN ataupun PNS termasuk masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Menpan RB termasuk tidak mematuhi  surat edaran Gubsu serta surat edaran Walikota/Bupati. untuk itu kita minta baik ASN atau PNS yang mudik pada hari raya idul fitri 1442 H agar ditindak dengan tegas, karena telah berani dan sengaja melawan lembaga negara Menpan RB, tegas Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar didampingi Sekum Hendrawan Siregar kepada Wartawan, Selasa (18/5). Menurutnya, ASN atau PNS yang melanggar aturan harus ditindak dengan tegas tanpa kecuali karena dinilai menganggap remeh peraturan Menpan RB sebagai induk lembaga ASN ataupun PNS, ucapnya. kita berharap tindakan disiplin kepada ASN/PNS harus benar-benar dilakukan agar menjadi efek jera serta tidak bertambahnya masyarakat yang terkena covid 19 di Indonesia ini, karena siapapun dia baik yang terpapar atau tidak kita tidak mengetahuinya, ucapnya.

Baca Juga:

Makanya baik Gubsu, Walikota/Bupati se Sumut harus segera menjatuhi hukuman disiplin kepada ASN /PNS yang terbukti mudik alias pulang kampung, ucapnya. Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengambil langkah terkait laporan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran kemarin. Padahal, para ASN itu telah dilarang untuk mudik lebaran.

Ratusan ASN yang melanggar aturan itu diminta untuk mengklarifikasi.

Pemerintah dengan tegas memutuskan periode 6 sampai 17 Mei seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran.

Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. “Jika terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace dan Tegaskan Komitmen Penanganan Krisis Iklim
Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
komentar
beritaTerbaru