Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026
Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko PascaPemilu 2026
News
SERGAI | SUMUT24 Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja unggul dan profesional, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 175 peserta yang terdiri dari 150 orang PNS Sekretaris Desa dan 25 Sekretaris atau Kasubbag Kepegawaian dari SKPD.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Soekirman didampingi Asisten Ekbangsos Hadi Winarni, Kepala BKD Ifdal, bersama para narasumber yang terdiri dari Kepala BKN Kanreg VI Medan Prastyono C. Yulianto, Plt Kepala BKD Provsu Kaiman Turnip, dan Kepala PT. Taspen Cabang Medan Sunardi.
Bupati Soekirman dalam sambutannya mengatakan sebagai ASN yang berkompetensi, PNS harus menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Demikian halnya dengan Undang- Undang yang mengatur tentang ASN yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014.
Melalui sosialisasi yang berlangsung selama sehari penuh ini, para peserta diharapkan bertambah pengetahuannya khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN. PNS memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Keberadaan PNS Sergai secara komposisi jumlahnya hanya 1 persen dari jumlah penduduk yang diberikan pelayanan, untuk itu PNS diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan inovasinya sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang unggul dan memenuhi kebutuhan masyarakat,”kata Bupati Soekirman.
Dikatakan Bupati, dalam UU yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini terdapat beberapa hal baru yang, diantaranya terkait dengan batas usia pensiun PNS, sistem pengisian terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi, pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang diputuskan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana jabatan serta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS yang tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2015.
“Dengan adanya beberapa perubahan tersebut, maka kita harus mempelajari dan memahami sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang baru ini,” pungkas Bupati Soekirman.(bdi)
Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko PascaPemilu 2026
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian, perikanan dan pe
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus melakukan pembenahan terhadap infrastruktur dan sarana prasarana kota.
News
sumut24.co Deliserdang, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Rizky Mochamad, meresmikan Program Sri
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten A
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Prima Indonesia (UNPRI) kembali menghadirkan warna baru dalam penyambutan mahasiswa baru melalui Pengenalan K
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
News
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis