Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
kota
SERGAI | SUMUT24 Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja unggul dan profesional, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (19/7).
Baca Juga:
- Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
- Wabup Solok H. Candra Buka Peluang Investasi Hijau Bersama Delegasi Korea. Dorong Teknologi Lingkungan untuk Masa Depan Kabupaten Solok
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 175 peserta yang terdiri dari 150 orang PNS Sekretaris Desa dan 25 Sekretaris atau Kasubbag Kepegawaian dari SKPD.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Soekirman didampingi Asisten Ekbangsos Hadi Winarni, Kepala BKD Ifdal, bersama para narasumber yang terdiri dari Kepala BKN Kanreg VI Medan Prastyono C. Yulianto, Plt Kepala BKD Provsu Kaiman Turnip, dan Kepala PT. Taspen Cabang Medan Sunardi.
Bupati Soekirman dalam sambutannya mengatakan sebagai ASN yang berkompetensi, PNS harus menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Demikian halnya dengan Undang- Undang yang mengatur tentang ASN yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014.
Melalui sosialisasi yang berlangsung selama sehari penuh ini, para peserta diharapkan bertambah pengetahuannya khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN. PNS memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Keberadaan PNS Sergai secara komposisi jumlahnya hanya 1 persen dari jumlah penduduk yang diberikan pelayanan, untuk itu PNS diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan inovasinya sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang unggul dan memenuhi kebutuhan masyarakat,”kata Bupati Soekirman.
Dikatakan Bupati, dalam UU yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini terdapat beberapa hal baru yang, diantaranya terkait dengan batas usia pensiun PNS, sistem pengisian terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi, pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang diputuskan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana jabatan serta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS yang tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2015.
“Dengan adanya beberapa perubahan tersebut, maka kita harus mempelajari dan memahami sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang baru ini,” pungkas Bupati Soekirman.(bdi)
Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
kota
Wabup Solok H. Candra Buka Peluang Investasi Hijau Bersama Delegasi Korea. Dorong Teknologi Lingkungan untuk Masa Depan Kabupaten Solok
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Cek Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis
kota
El Adrian Shah Buka Peluang Reshuffle Pengurus DPD Hanura Sumut
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak melarang para pedagang berjualan di kawasan AlunAlun Sultan Abdul Jali
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan relokasi sementara Chapel USU sebagai bagian dari penataan dan renovasi fasili
kota
Dibekali Pembekalan Digital, 39 Duta Pramuka Padang Lawas Resmi Dilepas Menuju Jamnas XII Cibubur
kota
Adu Jeli dan Kekuatan, Ratusan ASN Pemkab Madina Semarakkan Lomba Tradisional HUT ke81 RI
kota
Bukan Cuma Kenyang, Pemko Padangsidimpuan Soroti Asupan Gizi Korban Bencana Lewat Bantuan Telur dan Kacang Hijau
kota