Senin, 06 Juli 2026

Pembangunan Madrasah Dibangun di Pinggir DAS Rp 300 Juta di Batang Natal Dipertanyakan

Administrator - Kamis, 15 April 2021 16:36 WIB
Pembangunan Madrasah Dibangun di Pinggir DAS Rp 300 Juta di Batang Natal Dipertanyakan

Madina I SUMUT24.co Pembangunan madrasah  desa kase Rao-rao Kecamatan batang natal Kabupaten Madina di pinggir Daerah Aliran Sungai dengan anggaran Rp 300 juta dipertanyakan, pasalnya selain bangunan itu tak kunjung selesai juga dana pembangunan diduga ditelap oleh oknum kades.

Baca Juga:

Menurut informasi, bangunan di DAS tersebut akan dibangun madrasah, selain tempatnya kurang strategis juga banyak warga yang menjadi pro dan kontra. dan yang lebih parahnya bangunan di dirikan di bibir sungai sehingga masyarakat mempertanyakan apa tidak ada lahan lagi untuk pembangunan madrasah tersebut.

Ketika dikonfirmasi Kepala desa kase Rao-rao Kecamatan batang yang biasa dipanggil Alam dan mempertantakan  tentang lahan pembangunan madrasah yang tidak terlaksana dan hanya pondasi cor beton mengatakan,  soal pembangunan madrasah mau minta tanda tangan masyarakat untuk dpindahkan bangunan tersebut ke tempat yang layak. kepala desa sebelumnya juga menyebutkan,  Kita sudah sepakati mengingat kondisi lahan tidak ada lagi untuk dibangun Madrasah, makanya disepakati dbangun dlokasi tersebut.

Ketika dikonfirmasi lagi Kades tersebut  soal adanya surat berita acara atau jenis lainnya yang menyepakati pembangunan lokasi tersebut dengan anggaran Rp  300 juta tahun 2020 dan kemana sisa anggaran tersebut mengingat bangunan Madrasah tidak terealisasi. Kepala desa sampai berita ini duterbitkan juga belum menjawab pertanyaan wartawan.

seperti diketahui sesuai Perda No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan Das Terpadu Pemprovsu. Pasal 39 (1) Setiap orang dilarang memanfatkan DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Larangan pemanfaatan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan ; a. alih fungsi kawasan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya; b. kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan DAS. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat {21 diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru