Senin, 06 Juli 2026

Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani Nipah

Administrator - Kamis, 15 April 2021 07:17 WIB
Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani Nipah

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Permasalahan Kelompok Tani Nipah yang berada di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang memiliki izin hutan seluas 242 Ha terusik dengan kegiatan yang dilakukan pihak “IS” didalam lahan tersebut.

Untuk memediasi hal itu, Komisi A DPRD Langkat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Kehutanan Provsu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah I Medan, Walhi Sumut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Langkat, Camat Tanjung Pura dan Kapolsek Tanjung Pura di ruang rapat gedung DPRD Langkat, Selasa (13/4/2021).

Dari Komisi A hadir Dedek Pradesa selaku Ketua Komisi A bersama anggota Komisi A Sedarita Ginting, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring.

Syamsul Bahri selaku Ketua Kelompok Tani Nipah mengatakan pihaknya yang tidak percaya pemerintah untuk mengelola hutan merasa tertindas oleh oknum yang mengaku memiliki areal tanaman sawit seluas 60 Ha dilahan mereka. Dijelaskannya, pihaknya merasa diintimidasi di lahan yang sejak 2018 mereka dikelola.

“Kami dapat terancam terancam,” ungkap Syamsul Bahri.

Keberadaan 242 Ha lahan Kelompok Tani Nipah dibenarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Djonner ED Sipahutar selaku Kabid PGH. Ia menjelaskan masalah yang muncul setelah Kelompok Tani Nipah diberikan izin kehutanan (NKK) untuk pengelolaan hutan produksi tetap (HPT), yang mana pihak IS menyatakan mereka memiliki alas hak, tetapi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Lanjutnya menjelaskan, secara administrasi sebelum diberikan izin, tidak ada lahan sawit tersebut, namun sesuai aturan, kalau memang lahan sawit itu ada alas hak (legalitasnya) maka bisa dikeluarkan dari NKK Kelompok Tani, tidak ada kalau maka menjadi bagian dari lahan Kelompok Tani.

Djonner ED Sipahutar mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama pihak KPH Wilayah I Langkat dengan mengundang IS untuk membantu penyelesaian masalah yang membentuk Kelompok Tani Nipah.

Sedarita Ginting yang memimpin RDP, berharap pihak yang terkait membantu Kelompok Tani Nipah yang notabene sah dimata hukum.

“Masyarakat jangan dikorbankan karena memiliki legalitas resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring juga melihat Kelompok Tani merupakan pahlawan yang merawat hutan, karena itu Komisi A DPRD Langkat meminta maaf kepada pihak yang dapat membantu Kelompok Tani Nipah (wit)

Langkat 14-4-2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru