Selasa, 07 Juli 2026

Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani Nipah

Administrator - Kamis, 15 April 2021 07:17 WIB
Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani Nipah

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Permasalahan Kelompok Tani Nipah yang berada di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang memiliki izin hutan seluas 242 Ha terusik dengan kegiatan yang dilakukan pihak “IS” didalam lahan tersebut.

Untuk memediasi hal itu, Komisi A DPRD Langkat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Kehutanan Provsu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah I Medan, Walhi Sumut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Langkat, Camat Tanjung Pura dan Kapolsek Tanjung Pura di ruang rapat gedung DPRD Langkat, Selasa (13/4/2021).

Dari Komisi A hadir Dedek Pradesa selaku Ketua Komisi A bersama anggota Komisi A Sedarita Ginting, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring.

Syamsul Bahri selaku Ketua Kelompok Tani Nipah mengatakan pihaknya yang tidak percaya pemerintah untuk mengelola hutan merasa tertindas oleh oknum yang mengaku memiliki areal tanaman sawit seluas 60 Ha dilahan mereka. Dijelaskannya, pihaknya merasa diintimidasi di lahan yang sejak 2018 mereka dikelola.

“Kami dapat terancam terancam,” ungkap Syamsul Bahri.

Keberadaan 242 Ha lahan Kelompok Tani Nipah dibenarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Djonner ED Sipahutar selaku Kabid PGH. Ia menjelaskan masalah yang muncul setelah Kelompok Tani Nipah diberikan izin kehutanan (NKK) untuk pengelolaan hutan produksi tetap (HPT), yang mana pihak IS menyatakan mereka memiliki alas hak, tetapi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Lanjutnya menjelaskan, secara administrasi sebelum diberikan izin, tidak ada lahan sawit tersebut, namun sesuai aturan, kalau memang lahan sawit itu ada alas hak (legalitasnya) maka bisa dikeluarkan dari NKK Kelompok Tani, tidak ada kalau maka menjadi bagian dari lahan Kelompok Tani.

Djonner ED Sipahutar mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama pihak KPH Wilayah I Langkat dengan mengundang IS untuk membantu penyelesaian masalah yang membentuk Kelompok Tani Nipah.

Sedarita Ginting yang memimpin RDP, berharap pihak yang terkait membantu Kelompok Tani Nipah yang notabene sah dimata hukum.

“Masyarakat jangan dikorbankan karena memiliki legalitas resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring juga melihat Kelompok Tani merupakan pahlawan yang merawat hutan, karena itu Komisi A DPRD Langkat meminta maaf kepada pihak yang dapat membantu Kelompok Tani Nipah (wit)

Langkat 14-4-2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
Wali Kota Letnan Dalimunthe Jawab Fraksi DPRD, Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel Dipertegas
Marini Yuliana Hutabarat Pimpin GAMKI Padangsidimpuan, Usung Semangat Inovatif dan Bergerak
komentar
beritaTerbaru