Senin, 06 Juli 2026

Tangkap Wildan Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel Rp 1,9 M

Administrator - Rabu, 14 April 2021 10:22 WIB
Tangkap Wildan Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel Rp 1,9 M

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,9 Miliar, melibatkan mantan bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka. namun sampai hari ini kasusnya bagai ditelan bumi. padahal tetangga Kabupaten Labusel yakni Labura Bupatinya telah ditahan KPK dan telah di vonis. Dalam hal ini kita minta kepada aparat penegak hukum termasuk KPK agar segera melakukan penahanan tanpa tebang pilih, tegas Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar kepada Wartawan, Rabu (14/4).

Menurutnya, sangat aneh kasus Bupati Labura dan Labusel sama-sama dalam penyelidikan, namun Labura duluan yang diproses, sepertinya ada ketikdakadilan dan tebang pilih dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Ketua KNPI Sumut itu, Wildan Aswan Tanjung telah merugikan negara miliaran rupiah, terkait pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari PBB tersebut sehingga diharapkan kepada aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penahanan kepada mantan Bupati tersebut, ucapnya.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik berdasarkan adanya kerugian negara yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli.

 

Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti pendukung lainnya.

 

Sementara itu Ketua LSM Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi Otty S Batubara mengatakan, Kalau sudah mantan pejabat negara Wildan Aswan Tanjung tersebut sudah menjadi tersangka dalam suatu kasus, diharapkan kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat. apalagi yang ditunggu sementara oknum mantan Bupati tersebut  sudah tersangka, jadi tinggal melakukan pemanggilan dan langsung saja masukkan ke hotel prodeo seperti yang dialami mantan Bupati Labura H Buyung, ucapnya. untuk itu diharapkan kepada aparat penegak hukum agar tegakkan keadilan, jadikan hukum benar-benar menjadi panglima demi perbaikan Indonesia kedepannya.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru