Senin, 06 Juli 2026

Tangkap Wildan Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel Rp 1,9 M

Administrator - Rabu, 14 April 2021 10:22 WIB
Tangkap Wildan Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel Rp 1,9 M

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,9 Miliar, melibatkan mantan bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka. namun sampai hari ini kasusnya bagai ditelan bumi. padahal tetangga Kabupaten Labusel yakni Labura Bupatinya telah ditahan KPK dan telah di vonis. Dalam hal ini kita minta kepada aparat penegak hukum termasuk KPK agar segera melakukan penahanan tanpa tebang pilih, tegas Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar kepada Wartawan, Rabu (14/4).

Menurutnya, sangat aneh kasus Bupati Labura dan Labusel sama-sama dalam penyelidikan, namun Labura duluan yang diproses, sepertinya ada ketikdakadilan dan tebang pilih dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Ketua KNPI Sumut itu, Wildan Aswan Tanjung telah merugikan negara miliaran rupiah, terkait pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari PBB tersebut sehingga diharapkan kepada aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penahanan kepada mantan Bupati tersebut, ucapnya.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik berdasarkan adanya kerugian negara yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli.

 

Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti pendukung lainnya.

 

Sementara itu Ketua LSM Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi Otty S Batubara mengatakan, Kalau sudah mantan pejabat negara Wildan Aswan Tanjung tersebut sudah menjadi tersangka dalam suatu kasus, diharapkan kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat. apalagi yang ditunggu sementara oknum mantan Bupati tersebut  sudah tersangka, jadi tinggal melakukan pemanggilan dan langsung saja masukkan ke hotel prodeo seperti yang dialami mantan Bupati Labura H Buyung, ucapnya. untuk itu diharapkan kepada aparat penegak hukum agar tegakkan keadilan, jadikan hukum benar-benar menjadi panglima demi perbaikan Indonesia kedepannya.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru