Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
Baca Juga:
- Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
- Sekda Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
- Diduga Mark-up dan Transaksi Fiktif, Pembelian Video Profil dan Barcode Desa Diusut Inspektorat Asahan
Medan I Sumut24.co Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, divonis beragam, karena terbukti bersalah menerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).
Para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang divonis karena terima “suap” antara lain :
Megalia Agustina divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp540.500.000 subsider 1 tahun penjara.
Ida Budi Ningsih divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara Rp 452.500.000 dikurangi Rp 15 juta subsider 1 tahun penjara
Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 477.500.000 subsider 1 tahun penjara.
Mulyani divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 452.500.000 dikurangi Rp 20 juta subsider 1 tahun penjara.
Robert Nainggolan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara 427.500.000 dikurangi Rp 327.500.000 subsider 1 tahun penjara.
Layari Sinukaban divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, telah t membayar uang pengganti. Rp 377.500.000.
Japorman Saragih divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti telah dibayar Rp 427.500.000.
Sudirman Halawa divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 417.500.000 subsider 1 tahun penjara
Ramli divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara Rp 497.500.000 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Irwansyah Damanik divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 602.500.000 subsider 1 tahun penjara.
Nurhasanah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 472, 500.000 dikurangi Rp 10 juta subsider 1 tahun penjara.
Jamaluddin Hasibuan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara telah dibayar Rp 497.500.000.
Ahmad Hosen Hutagalung divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang penggati kerugian negara Rp 752.500.000 dikurangi Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.
Rahmad Pardamean Hasibuan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, kerugian negara telah dibayar.
Menurut majelis hakim, para terdakwa secara bersama-sama dengan puluhan anggota dewan lainnya menerima hadiah atau janji secara berkala dari Gunernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian uang suap, terkait dengan tugas dan peran para terdakwa sebagai anggota dewan untuk memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Kemudian, persetujuan APBD Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut TA 2015, suap itu diterima para terdakwa setelah “ketuk palu”
Menurut majelis hakim, para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf-b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet dkk. (zul)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
News