Jumat, 23 Oktober 2026

Terbukti Terima Suap " Ketuk Palu" APBD, 14 mantan anggota DPRD Sumut divonis beragam

Administrator - Senin, 12 April 2021 17:14 WIB
Terbukti Terima Suap

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut  periode 2009-2014, divonis beragam, karena terbukti bersalah menerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,  Senin (12/4/2021).

Para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang divonis karena terima “suap” antara lain :

Megalia Agustina divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp540.500.000 subsider 1 tahun penjara.

Ida Budi Ningsih divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara Rp 452.500.000 dikurangi Rp 15 juta subsider 1 tahun penjara

Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 477.500.000 subsider 1 tahun penjara.

Mulyani divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 452.500.000 dikurangi Rp 20 juta subsider 1 tahun penjara.

Robert Nainggolan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara 427.500.000 dikurangi Rp 327.500.000 subsider 1 tahun penjara.

Layari Sinukaban divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, telah t membayar uang pengganti. Rp 377.500.000.

Japorman Saragih divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti telah dibayar Rp 427.500.000.

Sudirman Halawa divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 417.500.000 subsider 1 tahun penjara

Ramli divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara  Rp 497.500.000 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Irwansyah Damanik divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 602.500.000 subsider 1 tahun penjara.

Nurhasanah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 472, 500.000 dikurangi Rp 10 juta subsider 1 tahun penjara.

Jamaluddin Hasibuan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara telah dibayar Rp 497.500.000.

Ahmad Hosen Hutagalung divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, uang penggati kerugian negara Rp 752.500.000 dikurangi Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Rahmad Pardamean Hasibuan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, kerugian negara telah dibayar.

Menurut majelis hakim, para terdakwa secara bersama-sama dengan puluhan anggota dewan lainnya menerima hadiah atau janji secara berkala dari Gunernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang suap, terkait dengan tugas dan peran para terdakwa sebagai anggota dewan  untuk memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD  Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.

Kemudian, persetujuan  APBD Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut TA 2015, suap itu diterima para terdakwa setelah “ketuk palu”

Menurut majelis hakim, para terdakwa melanggar  Pasal 12 huruf-b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet dkk. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tingkatkan Mutu Layanan, PLN Luncurkan New AP2T Wave 5 Untuk Sumatera Utara, Banten Dan Jakarta Raya
Sekda Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Diduga Mark-up dan Transaksi Fiktif, Pembelian Video Profil dan Barcode Desa Diusut Inspektorat Asahan
LSM DPP SS-PAMA Dorong Penyelidikan Dugaan Mark-Up Barcode Absensi Desa di Asahan
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
komentar
beritaTerbaru