Senin, 06 Juli 2026

DPRD Langkat Gelar Paripurna Usul Penggantian Ketua DPRD

Administrator - Minggu, 04 April 2021 12:26 WIB
DPRD Langkat Gelar Paripurna Usul Penggantian Ketua DPRD

LANGKAT | SUMUT24 DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 atas nama Surialam, SE kepada Sribana Perangin Angin di gedung DPRD Langkat, Kamis (1/4/2021).

 

Baca Juga:

Mekanisme penggantian Ketua DPRD Langkat itu melalui dua tahap rapat paripurna internal dengan agenda usul pemberhentian Surialam, SE sebagai Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Langkat.

 

Surialam yang saat ini masih berstatus Ketua DPRD Langkat saat memimpin rapat menjelaskan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD, yang menjadi pedoman dilaksanakannya rapat paripurna.

 

Penggantian Ketua DPRD Langkat yang berasal dari Partai Golkar ini juga menindak lanjuti surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat nomor : PB-21/GK-LKT/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 perihal menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Langkat sisa masa jabatan 2019-2024 yang menetapkan Sribana Perangin Angin yang menggantikan Surialam.

 

Dalam rapat paripurna itu, Zulhijar anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan Ketua DPRD Langkat mengundurkan diri dari jabatannya.

 

“Jawaban dari pertanyaan ini perlu kami ketahui untuk dapat kami sampaikan kepada masyarakat kalau ada yang bertanya,” kata Zulhijar.

 

Surialam mengatakan alasan kesehatan yang menjadi dasar dirinya mengundurkan, selain itu faktor umur yang sudah 60 tahun lebih.

 

“Dengan kondisi itu dan banyaknya tugas-tugas di DPRD Langkat, maka saya mengundurkan diri,” ungkapnya.

 

Setelah memberi jawaban, Surialam melanjutkan rapat paripurna yang menjelaskan setelah ditetapkannya keputusan DPRD Langkat tentang usul pemberhentian Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru