Senin, 06 Juli 2026

Perma Kembali Demo Kejatisu, Pertanyakan Tindaklanjut Dugaan Korupsi Dana BOK 2019 Puskesmas Palas

Administrator - Kamis, 01 April 2021 12:41 WIB
Perma Kembali Demo Kejatisu, Pertanyakan Tindaklanjut Dugaan Korupsi Dana BOK 2019 Puskesmas Palas

 

Baca Juga:

 

Medan I Sumut24.co

Puluhan mhasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju (PP PERMA) datangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tuntut dugaan terkait Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Di Dinas Kesehatan Padang Lawas dan Puskesmas Barumun Tengah, Puskesmas Huristak, Puskesmas Aek Nabara, Puskesmas Aek Nabara Barumun dan Puskesmas Sihapas. Kamis, (1/04)

Imom selaku Koordinator Aksi menyampaikan Sesuai data yang kami himpun dari berbagai sumber yang akurat dan terpercaya bahwa dan BOK tidak direalisasikan karena adanya permainan mata antara Kepala Puskesmas dengan Oknum yang mementingkan pribadi dan untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam orasinya Imom meminta Bapak Kajatisu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Padang lawas serta Kepala Puskesmas Barumun Tengah, Puskesmas Huristak, Puskesmas Aek Nabara, Puskesmas Aek Nabara Barumun dan Puskesmas Sihapas Barumun terkait dugaan Korupsi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).

Aksi yang kedua kali ini juga ditanggapi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara JP. Lumban Batu yang mengungkapkan kasus ini sudah ditindak lanjuti, dan pihak Kejatisu juga sudah mengirimkan surat ke Kejari Paluta, ungkap JP. Lumban.

Dedi Arisandi setelah dikonfirmasi awak media mengungkapakan, “Ini adalah aksi kedua kami kami sangat berharap Bapak Kajati Sumatera Utara memang pro terhadap masyarakat dan segera usut tuntas kasus ini sesuai dengan, Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 7 (1) huruf a jo Pasal 18 yaitu ancaman hukuman 20 Tahun Penjara, dan kami juga meminta agar Kejatisu memanggil Kadis Kesehatan Padang Lawas yang kami duga terlibat dalam kasus ini”, tegas Dedi.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru