Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Medan I Sumut24.co
Puluhan mhasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju (PP PERMA) datangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tuntut dugaan terkait Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Di Dinas Kesehatan Padang Lawas dan Puskesmas Barumun Tengah, Puskesmas Huristak, Puskesmas Aek Nabara, Puskesmas Aek Nabara Barumun dan Puskesmas Sihapas. Kamis, (1/04)
Imom selaku Koordinator Aksi menyampaikan Sesuai data yang kami himpun dari berbagai sumber yang akurat dan terpercaya bahwa dan BOK tidak direalisasikan karena adanya permainan mata antara Kepala Puskesmas dengan Oknum yang mementingkan pribadi dan untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam orasinya Imom meminta Bapak Kajatisu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Padang lawas serta Kepala Puskesmas Barumun Tengah, Puskesmas Huristak, Puskesmas Aek Nabara, Puskesmas Aek Nabara Barumun dan Puskesmas Sihapas Barumun terkait dugaan Korupsi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
Aksi yang kedua kali ini juga ditanggapi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara JP. Lumban Batu yang mengungkapkan kasus ini sudah ditindak lanjuti, dan pihak Kejatisu juga sudah mengirimkan surat ke Kejari Paluta, ungkap JP. Lumban.
Dedi Arisandi setelah dikonfirmasi awak media mengungkapakan, “Ini adalah aksi kedua kami kami sangat berharap Bapak Kajati Sumatera Utara memang pro terhadap masyarakat dan segera usut tuntas kasus ini sesuai dengan, Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 7 (1) huruf a jo Pasal 18 yaitu ancaman hukuman 20 Tahun Penjara, dan kami juga meminta agar Kejatisu memanggil Kadis Kesehatan Padang Lawas yang kami duga terlibat dalam kasus ini”, tegas Dedi.(red)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota