Senin, 06 Juli 2026

Walikota Sidimpuan Hadiri Paripurna DPRD Laporan Pansus LKPJ Dan Perubahan RPJMD

Administrator - Jumat, 26 Maret 2021 13:11 WIB
Walikota Sidimpuan Hadiri Paripurna DPRD Laporan Pansus LKPJ Dan Perubahan RPJMD

 

Baca Juga:

P.Sidimpuan I Sumut24.co

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023, Jumat 26 Maret 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution serta dihadiri 19 anggota DPRD.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan Pansus rancangan awal perubahan RPJMD yang telah melakukan pembahasan, mencermati dan menelaah serta memberikan rekomendasi yang merupakan dukungan dan support untuk menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan searah dengan visi misi Kota Padangsidimpuan Bersinar.

Sebelumnya, Ketua pansus LKPJ Ahmad Maulana menyampaikan apresiasi kepada walikota karena menyampaikan LKPJ tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya pansus LKPJ memberikan rekomendasi diantaranya meminta agar pemerintah berkordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan pembelajaran yang hingga saat ini masih dilaksanakan melalui secara daring (online).

Kemudian merekomendasikan pembangunan gedung DPRD kota Padangsidimpuan yang hal ini sudah pernah dianggarkan dan meminta agar berkordinasi dengan pemerintah atasan atas pembangunan dimaksud.

Sementara Ketua Pansus rancangan awal perubahan RPJMD 2019-2023 Abdul Rahman Harahap menyampaikan bahwa telah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Rekomendasi diantaranya meminta agar jalan Thamrin tidak ditempatkan sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tidak sesuai peraturan daerah (Perda) dan meninjau ulang target pendapatan asli daerah agar tidak terlalu membebani masyarakat.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru