Senin, 06 Juli 2026

Penganiayaan Ditangani Polsek Sunggal, Korban Go A Sen Datangi Propam Polda Sumut.

Administrator - Selasa, 09 Maret 2021 04:11 WIB
Penganiayaan Ditangani Polsek Sunggal, Korban Go A Sen Datangi Propam Polda Sumut.

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Korban penganiayaan pembacokan bernama Go A Sen (61) tahun kembali mencoba mengadukan nasibnya ke Bid Propam Polda Sumut. Setelah pelaku pembacokan larangan penahanannya oleh Polsek Sunggal.

Korban mengatakan, kedatangannya ke Bid Propam Polda Sumut guna mencari keadilan namun tidak mendapatkannya. He di Polda Sumut dan Polsek Sunggal ini belum ditemukan keadilan yang berarti. Menurutnya penyidik ​​belum menerapkan Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Belum diterapkannya Presisi Kapolri dirasakan oleh Go A Sen pria berusia 61 tahun yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh WTS pria yang juga dikenalnya.

Goa A Seng korban penganiayaan dan pembacokan yang diduga dilakukan WTS pada tahun 2017. Setelah berjalan tiga tahun dan berstatus DPO oleh Polsek Sunggal.ketika itu, pelaku akhirnya ditangkap. Namun penahanannya habis-habisan setelah 8 hari berada dijeruji besi kantor polisi disana, tepatnya, dia ditangkap 1 Februari 2021.

Setelah salah, korban pembacokan semakin cemas. Sebab, selama dia berada, pelaku katanya selalu mengancam keselamatan dirinya beserta keluarganya. Atas teror ancaman itu, korban melaporkan laporan ke Polsek Sunggal, tapi tidak ada tindakan oleh Polsek tersebut. Jelasnya.

“Saya kecewa dengan Polsek Sunggal Polrestabes Medan, mengapa alasannya karena setelah tiga tahun DPO. Dia terus meneror saya. Saya lapor ke Polsek Sunggal tapi tidak ditanggapi, saya kecewa kenapa alasannya,” kata Go Asen kepada awak media, di Mapolda Sumut, Senin 8 Maret 2021.

Atas tidak profesional kinerja Polsek Sunggal, warga Jalan Pinang Baris II Gang Bahagia Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal ini mengadukan nasibnya ke Propam Polda Sumut. Dia menganggap Polsek Sunggal tidak profesional atau tidak menerapkan Presisi Kapolri yang baru dilantik.

“Saya melaporkan penyidik ​​Polsek Sunggal yang melaporkan kasus saya ini. Dia saya anggap tidak Presisi,” tuturnya.

Akan tetapi, korban pembacokan yang melakukan perlakuan yang serupa, yang semuanya akan mendapat keadilan ternyata sama katanya. Niatnya untuk melaporkan penyidik ​​Polsek Sunggal ke Bid Propam Polda Sumut kandas dan tidak diterima.

“Saya awalnya datang ke Propam Polda Sumut dan diterima oleh penyidiknya, dia mengarahkan agar saya harus ke Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Akan tetapi setelah saya ke Ditreskrimum, pihak Propam Polda Sumut malah menolak laporan saya. Mereka menyatakan bahwa prosesnya 14 hari setelah saya buat laporan ke Wasidik Ditreskrimum. Akhirnya saya ditolak, Propam Polda Sumut sepertinya belum menerapkan presisi, “ungkapnya.

Korban awalnya berharap agar pelaku diambil dan dijerat dengan pasal yang berlapis, sebab pelaku yang selalu mengancam dirinya dan keluarganya.

“Saya cuma meminta meminta penyidik ​​Profesional dan pelaku pembacokan segera ditangkap,” terangnya.

Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak ketika dikonfirmasi media mengenai laporan pembacokan belum menjawab.

Sebelumnya, korban mengungkapkan, setelah Polsek Sunggal menangguhkan penahan pelaku pembacokan itu. Korban kemudian menjumpai oknum penyidik ​​Bripka JNS, disana dia malahan dibentak dan disuruh pulang. Saat itu penyidik ​​mengatakan bahwa kejadian itu karena penyebab sakit paru.

“Pelaku itu gak ada sakit paru, kami lihat dia sehat-sehat saja dan malah ikut lomba memancing,” terang korban menunjukkan bukti foto pelaku memancing, ”terangnya.

Seperti diketahui, Goa A Seng korban penganiayaan dan pembacokan yang diduga dilakukan WTS pada tahun 2017 lalu. Namun tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Sunggal, malah malah penahanannya setelah 8 hari menunjukkan.

Peristiwa pembacokan itu terjadi Sabtu 2 September 2017 lalu, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, korban yang saat itu berada di teras rumah tiba-tiba didatangi tersangka yang merupakan tetangganya sendiri.

Tanpa tahu keluar, tiba-tiba saja pelaku mengayunkan samurai ke arah korban. Spontan korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga mengalami luka bacokan parah.

Usai melakukan pembacokan terhadap korban diseputaran kediamannya, WTS langsung melarikan diri. Sementara korban yang terluka parah dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga, Istri korban, Gwek Bie mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan pengaduan dengan nomor STTLP / 869 / K / IX / 2017 / SPKT POLSEK SUNGGAL, Sabtu 2 September 2017.

Namun, sejak laporan di 2017 ITU, WTS langsung kabur dan menjadi DPO polisi. Berkat informasi warga, tepat 1 Februari 2021, tempat persembunyian akhirnya ditemukan di Jalan Brigjen Katamso Gg Datuk.

Goa A Seng mengatakan, 2 hari pasca penangkapan tersangka, dirinya bersama istri, Gwek Bie, serta anaknya Rendy Simargo menerima surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penganiayaan yang terjadi 2017 itu, dengan penyidik ​​Bripka JS.

Beberapa hari kemudian, keluarga korban yang berharap kasus tersebut cepat selesai, tiba-tiba tiba-tiba menolak dengan informasi bahwa tersangka diakibatkan penahanannya setelah 8 hari menunjukkan.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami meminta polisi menangkapnya kembali. Jangan diberikan penangguhan kepada pelaku yang telah membacok tangan saya, “kata Go A Seng, kepada awak media, Senin 22 Februari 2021. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru