Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
MEDAN | Sumut24.co
Sejumlah pensiunan PTPN II kembali lagi melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD TK II Deli Sersang, Senin (8/3/2021) akibat tidak diresponnya surat mereka dari DPRD Deli Serdang untuk bisa melakukan peyelesaian permasalahan pengkosongan perumahan pensiunan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.
Mereka melakukan aksi dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk untuk meminta Anggota DPRD Deli Serdang menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan PTPN II, bahwa para pensiunan harus mengkosongkan rumah.
“Yang terhormat Bapak Anggota Dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar 26 juta,” jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.
Bahkan Masidi menjelaskan dalam orasinya bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada Anggota Dewan agar PTPN II tidak menganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.
“Pak Dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan,” sebut Masidi.
Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deli Serdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.
Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi I, Imran Obos SE, Wakil Ketua, Rahmadsyah SH dan Anggota, M. Adami Sulaiman dalam sikapnya bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang,” sebut Ketua Komisi I, Imran Obos SE.
Sementara dalam bersamaan juga Komisi I yang sedang melakukan Rapat Paripurna di ruang Rapat terjadi kericuhan atas sesama Anggota Komisi I, bahwa salah seorang Anggota Dewan bernama Mikail Purba yang biasa disapa Ucok dari Partai Golkar meminta ikut dalam Rapat dengan Pensiunan tidak diperbolehkan oleh sesama rekannya dari Komisi I.
Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deli Serdang khususnya Komisi I tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klein Masidi, dkk.
“Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali sapaan di LBH Medan.
Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.
“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk,” sebut Ali lagi.
Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.
“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan,” ungkap Ali. (Red)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota