Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Medan|SUMUT24 Honor Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan dipotong. Pemotongan dilakukan APBD 2021 terbatas, akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman yang dikonfirmasi mengakui pemotongan honor PHL tersebut. Bahkan, demikian juga honor kepala lingkungan (kepling) karena termasuk PHL.
“APBD kita (Kota Medan) turun dari sebelumnya Rp6,188 triliun (2020) menjadi Rp5,153 triliun (2021), sehingga tim anggaran mengkaji bahwa tidak mungkin honor PHL mengikuti UMK Medan 2021 (Rp3.329.867),” ujar Wiriya saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut usai memenuhi panggilan terkait insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat (19/2).
Kata Wiriya, pemotongan honor PHL hanya untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak ada lagi pemotongan. “Dipotong hanya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, PHL merupakan buruh harian lepas, boleh saja diberhentikan kapanpun kalau tidak dibutuhkan lagi kerjanya. “Ini sama seperti anda melakukan rehab rumah. Anda panggil tukang untuk merehab, lalu setelah selesai dan tidak ada lagi yang dikerjakan ya diberhentikan,” tukasnya.
Pemotongan tersebut diketahui berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 900/0647, Jumat (19/2).
Dalam surat yang menindaklanjuti hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan tertanggal 17 September 2020 tentang pembahasan honorarium PHL tahun 2021 dan sesuai Perda Kota Medan Nomor 3/2020 tentang APBD 2021, maka honor PHL Kota Medan dibayarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
Adapun pertimbangannya yaitu keterbatasan APBD Kota Medan 2021 akibat adanya pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya yang akan memberatkan APBD. Kemudian, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan SK Pengguna Angaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam penentuan penggajiannya dapat disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a sebesar Rp2.022.200.
Selanjutnya, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Perpres Nomor 98/2020 untuk golongan II yaitu Rp1.960.000 sampai Rp2.843.000. Selain itu, berdasarkan Permenkeu Nomor 119/PMK.02/2020 disebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat sebesar Rp2.449.500. Dan, dalam APBD 2021 yang telah disahkan bahwa honor PHL sebesar Rp3.000.000.
Berdasarkan pertimbangan tersebut serta mengingat keterbatasan APBD 2021, maka honor PHL Pemko Medan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. Rinciannya, dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, dan iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.(R02)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News