GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota (Pemko) Medan hadir dalam pertemuan dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait insentif Covid-19 para tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu dihadiri langsung Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, dan disambut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (19/2).
Pemko Medan sendiri memastikan insentif terhadap para nakes RSUD Pirngadi hanya akan dibayarkan hingga September 2020. Alasannya, anggaran untuk insentif yang berasal dari pemerintah pusat hanya mencukupi untuk pembayaran insentif pada bulan tersebut.
“Dana insentif nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp 15 miliar. Sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinkes Medan dan RSUD Pirngadi itu Rp 27 miliar,” kata Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, usai pertemuan dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Wirya menjelaskan, dana insentif nakes Covid-19 masuk ke kas Pemko Medan dalam 3 termin. Termin pertama yakni 7 Juli 2020 sebesar Rp 3,7 miliar, kemudian termin kedua yakni pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dan termin ketiga yakni 30 Desember 2020 sebesar Rp 9 miliar.
“Masuknya dana insentif nakes ini memaksa adanya perubahan-perubahan pada APBD, sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan inilah yang membuat proses pencairan insentif tersebut menjadi lama,” jelasnya.
“Memang masuk dari APBN tapi telat, makanya ini menjadi silpa,” sambung Wirya.
Namun demikian kata Wirya, Pemko Medan memastikan uang insentif nakes tersebut masih ada di kas Pemko Medan, dan akan dibayarkan meskipun hanya sampai September 2020.
“Soal pembayarannya, karena ini sudah masuk dalam silpa akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam PAPBD atau mendahului PAPBD. Kita belum bisa pastikan kapan selesai,” terangnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada kesalahan tata kelola keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Medan. Dana nakes memang sudah ada di kas Pemko Medan, tapi tidak bisa dipakai.
“Itu masalahnya, itu jadi silva sekarang, enggak bisa dipake lagi,” ucapnya.
Menurut Abyadi, yang paling penting bahwa insentif para nakes itu harus segera dibayar. Ombudsman mendesak agar uang nakes tersebut bisa dibayarkan.”Itu harus dibayar, karena hak nakes,” tambahnya.(R02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota