Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota (Pemko) Medan hadir dalam pertemuan dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait insentif Covid-19 para tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi.
Baca Juga:
Dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu dihadiri langsung Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, dan disambut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (19/2).
Pemko Medan sendiri memastikan insentif terhadap para nakes RSUD Pirngadi hanya akan dibayarkan hingga September 2020. Alasannya, anggaran untuk insentif yang berasal dari pemerintah pusat hanya mencukupi untuk pembayaran insentif pada bulan tersebut.
“Dana insentif nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp 15 miliar. Sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinkes Medan dan RSUD Pirngadi itu Rp 27 miliar,” kata Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, usai pertemuan dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Wirya menjelaskan, dana insentif nakes Covid-19 masuk ke kas Pemko Medan dalam 3 termin. Termin pertama yakni 7 Juli 2020 sebesar Rp 3,7 miliar, kemudian termin kedua yakni pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dan termin ketiga yakni 30 Desember 2020 sebesar Rp 9 miliar.
“Masuknya dana insentif nakes ini memaksa adanya perubahan-perubahan pada APBD, sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan inilah yang membuat proses pencairan insentif tersebut menjadi lama,” jelasnya.
“Memang masuk dari APBN tapi telat, makanya ini menjadi silpa,” sambung Wirya.
Namun demikian kata Wirya, Pemko Medan memastikan uang insentif nakes tersebut masih ada di kas Pemko Medan, dan akan dibayarkan meskipun hanya sampai September 2020.
“Soal pembayarannya, karena ini sudah masuk dalam silpa akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam PAPBD atau mendahului PAPBD. Kita belum bisa pastikan kapan selesai,” terangnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada kesalahan tata kelola keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Medan. Dana nakes memang sudah ada di kas Pemko Medan, tapi tidak bisa dipakai.
“Itu masalahnya, itu jadi silva sekarang, enggak bisa dipake lagi,” ucapnya.
Menurut Abyadi, yang paling penting bahwa insentif para nakes itu harus segera dibayar. Ombudsman mendesak agar uang nakes tersebut bisa dibayarkan.”Itu harus dibayar, karena hak nakes,” tambahnya.(R02)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News