Kamis, 22 Oktober 2026

Wali Kota T.Tinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Dengan Ombudsman dan KPK

Administrator - Minggu, 21 Februari 2021 08:40 WIB
Wali Kota T.Tinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Dengan Ombudsman dan KPK

Tebingtinggi|Sumut24

Baca Juga:

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi sejumlah pimpinan OPD dijajaran pemerintah kota Tebingtinggi diantaranya,Kadis Kesehatan,Kadis Dukcapil,Kepala BKD,Kadisdik,Kadis DPM PTSP dan Kadis Kominfo mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi dalam pelayanan publik,Jumat (19/2) di aula Tengku Rizal Nurdin rumah dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Sudirman,Medan

Demikian relis pers dikeluarkan Dinas Kominfo Tebingtinggi,Minggu (21/2).Dalam relis pers itu disebutkan,Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menghimbau agar setiap pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima,cepat,profesional dan berkeadilan dengan memenuhi standar pelayanan sesuai pasal 21 UU No.25 Tahun 2009.

Selain itu,pemerintah kabupaten/kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi,pelayanan barang dan pelayanan jasa.

Sementara itu,Gubernur Sumatera Utara,Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota.Pelayanan publik yang prima,kata Gubsu merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Relis Kominfo juga menyebutkan,direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Didik Agung juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020,kata Dedi Agung, KPK telah menindak 19 pejabat eselon I,II dan III, 21 orang anggota DPR dan DPRD, 4 orang Kepala Kementerian/Lembaga, 31 orang pihak swasta, 3 orang politikus, 12 orang pihak dari BUMN, dan 10 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI, Didik Agung Widjanarko menyampaikan,bahwa berdasarkan hasil penilaian KPK, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan monitoring control for prevention (MCP) tahun 2020,pemerintah kota Tebingtinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.

Turut hadir dalam rapat koordinasi dan supervisi itu,Kasatgas Korsup KPK -RI Wikayah I,Maruli Tua Manurung,Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina,sejumlah Bupati dan Wali Kota di Sumateta Utara.(TAV)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru