Minggu, 05 Juli 2026

Wali Kota T.Tinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Dengan Ombudsman dan KPK

Administrator - Minggu, 21 Februari 2021 08:40 WIB
Wali Kota T.Tinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Dengan Ombudsman dan KPK

Tebingtinggi|Sumut24

Baca Juga:

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi sejumlah pimpinan OPD dijajaran pemerintah kota Tebingtinggi diantaranya,Kadis Kesehatan,Kadis Dukcapil,Kepala BKD,Kadisdik,Kadis DPM PTSP dan Kadis Kominfo mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi dalam pelayanan publik,Jumat (19/2) di aula Tengku Rizal Nurdin rumah dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Sudirman,Medan

Demikian relis pers dikeluarkan Dinas Kominfo Tebingtinggi,Minggu (21/2).Dalam relis pers itu disebutkan,Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara menghimbau agar setiap pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima,cepat,profesional dan berkeadilan dengan memenuhi standar pelayanan sesuai pasal 21 UU No.25 Tahun 2009.

Selain itu,pemerintah kabupaten/kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi,pelayanan barang dan pelayanan jasa.

Sementara itu,Gubernur Sumatera Utara,Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota.Pelayanan publik yang prima,kata Gubsu merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Relis Kominfo juga menyebutkan,direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Didik Agung juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020,kata Dedi Agung, KPK telah menindak 19 pejabat eselon I,II dan III, 21 orang anggota DPR dan DPRD, 4 orang Kepala Kementerian/Lembaga, 31 orang pihak swasta, 3 orang politikus, 12 orang pihak dari BUMN, dan 10 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI, Didik Agung Widjanarko menyampaikan,bahwa berdasarkan hasil penilaian KPK, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan monitoring control for prevention (MCP) tahun 2020,pemerintah kota Tebingtinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.

Turut hadir dalam rapat koordinasi dan supervisi itu,Kasatgas Korsup KPK -RI Wikayah I,Maruli Tua Manurung,Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina,sejumlah Bupati dan Wali Kota di Sumateta Utara.(TAV)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru