Minggu, 05 Juli 2026

Anggota DPRD Karo Eko Afrianta Sitepu : Permasalahan Lahan Pengungsi Sinabung Segera Diselesaikan

Administrator - Senin, 15 Februari 2021 15:47 WIB
Anggota DPRD Karo Eko Afrianta Sitepu : Permasalahan Lahan Pengungsi Sinabung Segera Diselesaikan

KARO | SUMUT24.co

Baca Juga:

Soal sengketa lahan warga Desa Pertibi Lama dengan Pemerintah Kabupaten Karo, anggota DPRD Kabupaten Karo, Eko Afrianta Sitepu, Senin pagi mendatangi kantor BPBD Karo.

 

Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan masalah lahan sengketa yang lokasinya merupakan tempat relokasi pengungsi Sinabung tahap tiga Siosar, di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

 

Eko Afrianta Sitepu anggota DPRD Kabupaten Karo Fraksi Hanura saat bertemu kepala BPBD Karo Natanail Sembiring dikantor BPBD Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Senin (15/02/2021) mengatakan, Pemkab Karo harus tegas segera menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut.

Menurutnya, saat ini dilapangan telah terjadi perselisihan antara masyarakat Desa Pertibi lama dengan Pemerintah Kabupaten Karo terkait dimana lahan pertanian untuk warga pengungsi Sinabung relokasi tahap tiga.

 

Eko menyebutkan, warga Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek mengklaim status kepemilikan lahan yang saat ini merupakan tempat relokasi pengungsi Sinabung tahap tiga merupakan tanah mereka berdasarkan surat perjanjian bersama yang dibuat masyarakat bersama Pemkab Karo pada Desember tahun 1960.

 

“Kita minta kepada pemerintah daerah melalui BPBD Kabupaten Karo dapat secepatnya menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Jangan sampai masyarakat setempat dan masyarakat pengungsi Sinabung menjadi korban karena lahan pertanian tidak ada,” kata Eko kepada wartawan.

 

Lebih Lanjut Eko menyebutkan, dalam waktu dekat ia juga berencana akan membawa permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat di DPRD guna menyelesaikan masalah tersebut.

 

“Jika dalam waktu dekat tidak kunjung selesai kita akan gelar rapat dengar pendapat bersama seluruh pihak terkait,” ungkapnya.

 

Sementara itu kepala BPBD Kabupaten Karo Natanail Sembiring mengatakan, apa yang terjadi saat ini di Siosar sedang dalam proses berjalan penyelesainnya.

 

Menurut Natanail, mediasi sudah dilakukan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Karena dari data jelas pada surat keputusan Menteri Kingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 457 Tahun 2017 menyebutkan luas lahan 480,11 Haktare diperuntukkan keperluan lahan usaha pertanian pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

 

“Jadi kami BPBD tidak tahu jika ada masyarakat yang mengklaim bahwa itu adalah tanah ulayat desa. “Pungkasnya(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru