Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Kasus bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya sekitar Lapangan Merdeka yang dirubuhkan dan dibangun tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, menjadi sorotan. DPRD Medan melihat ada persoalan serius dalam permasalahan itu dan mendesak Pemerintah Kota Medan memiliki semangat menjaga cagar budaya yang menjadi warisan Kota bersejarah.
“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi-red), kita mengharapkan Pemerintah Kota Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,†jelas Anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (09/02).
Syaiful melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemko Medan sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. “Ini menjadi catatan penting, kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal yang sama,†tegasnya.
Mengutip undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Politisi muda PKS Kota Medan ini menegaskan tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
“Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,†tegas Syaiful.
Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut. “Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,†kata Syaiful.
Banyak kasus di Medan kata Syaiful, banyak bangunan yang memiliki nilai historis yang tinggi sepertinya kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota.
“Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,†terangnya.
Sementara itu terkait kasus di Jalan Ahmad Yani VII, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. “Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Wali Kota Medan bisa berdiri tanpa IMB,†tegasnya. (R02)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News