Senin, 06 Juli 2026

Karang Taruna Pantai Labu Pekan Gandeng Disdukcapil Deli Serdang.

Administrator - Senin, 08 Februari 2021 11:22 WIB
Karang Taruna Pantai Labu Pekan Gandeng Disdukcapil Deli Serdang.
Deli serdang I Sumut24.co  Dalam rangka percepatan dan penerapan KIA (Kartu Indentitas Anak) , Karang Taruna Desa Pantai Labu Pekan kecamatan Pantai labu melakukan kerja sama dengan pihak Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang .kerjasama ini di wujudkan Karang taruna Pantai labu pekan yang di pimpin ketuanya,Fajar Sembiring Amk SKM,saat menyambangi , Kasi Kerjasama dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil kabupaten Deli , Lonnelly novriana br.pasaribu, S. Sos Senin(8/2/2021) di ruang kerjanya.pada kesempatan tersebut ketua Karang Taruna Pantai labu pekan,Fajar Sembiring menyampaikan Karang taruna Taruna Desa Pantai Labu pekan “sebagai organisasi/lembaga mitra pemerintah, kami sangat mendukung serta menjalankan salah satu program yaitu GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi) Kependudukan di desa Pantai labu pekan. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam pertemuan terbit Fajar juga menghimbau himbau kepada  seluruh masyarakat khususnya wilayah desa Pantai Labu pekan dapat melakukan pengajuan KIA dengan persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah pusat  bersama Karang Taruna Desa Pantai Labu Pekan,Katanya. ditambahkannnya lagi, adapun Ketentuan pengguna KIA adalah dengan batasan usia terakhir kepemilikannya 17 tahun kurang 1 hari, karena berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP, yaitu 17 tahun. Nantinya akan ada dua jenis KIA yakni kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Untuk KIA 0-5 tahun dapat dikenali dengan KIA yang tanpa foto pemiliknya. Setelah berumur 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu indentitas, dan saat mencapai usia 17 tahun akan diganti lagi dengan penerbitan KTP Elektronik,ujarnya. jadi Penerbitan KIA adalah bagi anak yang telah memiliki Akta Kelahiran dan akan dilakukan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Deli Serdang. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/13-234/CATPIL tanggal 07 Desember 2016 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2017.kami berharap pihak Disdukcapil Deli Serdang dapatlah kiranya bersinergi dengan Karang taruna Pantai labu pekan,harapnya mengakhiri. sementara itu Lonnely Novriana Br Pasaribu mengapresiasi dan mendukung kerja sama dengan karang taruna pantai Labu pekan dalam program GISA salah satunya KIA dan menyambut baik program kerja Karang taruna Pantai labu pekan serta  siap bersinergi,tutup Lonnely. (Idris ).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru