Senin, 04 Agustus 2025

Bea Cukai Bandara Kualanamu Musnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp.368.633.000

Administrator - Senin, 08 Februari 2021 11:11 WIB
Bea Cukai Bandara Kualanamu Musnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp.368.633.000
Deli Serdang I  Sumut24.co Bea cukai Kualanamu memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan Periode tahun 2019-2020 atas barang larangan pembatasan bertempat di Tempat penimbunan sementara(TPS) PT.Monang Sianipar abadi(MSA) jalan Batang kuis desa Araskabu kecamatan Beringin.BMN hasil penindakan dengan nilai barang mencapai Rp.368.633.000(tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang di musnahkan dengan cara di bakar,di potong ,di pecah serta di timbun  di antaranya adalah telepon seluler,kosmetik,mainan ,benih tanaman ,tembakau kering,kotak jam tangan , produk olahan makanan,berbagai obat -obatan,sex toys,alat kesehatan ,kontak lensa ,kamera bekas ,tas,produk tekstil dan spare part kenderaan.pemusnahan tersebut di saksikan oleh ,Perwakilan Direktorat Jenderal kekayaan negara(DJKN),BPPOM Medan,karantina pertanian Medan,karantina ikan ,perusahaan jasa penitipan ,perwakilan maskapai,kantor pos,Kapolsek Beringin dan kepala desa Araskabu.perwakilan DJKN ,Sodikin menuturkan sepanjang periode tahun 2919-2021.,Bea cukai Kualanamu telah menetapkan barang yang menjadi milik negara atas barang yang tidak di kuasai,di larang dan di batasi untuk impor karena tidak memiiki izin dari instansi terkait dan/atau melebehi dari batas ketentuan yang telah di tetapkan.Pemusnahan BMN ini menegaskan fungsi bea cukai selain sebagai revenue colektor juga sebagai Community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk  produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri . sementara itu Kepala kantor Bea cukai Kualanamu,Elfi Haris  menerangkan bahwa pemusnahan BMN tersebut di tetapkan oleh keputusan kepala kantor Bea cukai Kualanamu sebanyak 12 surat keputusan  yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan melalui direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor :S-5/MK.6/KN.5/2021  tanggal 8 Januari 2021 untuk di lakukan pemusnahan.Elfi juga memberikan informasi bahwa pada tahun 2020 Bea cukai Kualanamu juga telah melakukan pemusnahan BMN dan BTD barang hasil penindakan sebanyak 3 kali dengan nilai Total Rp.432.356.000,.Elfi Haris kembali menegaskan komitmen bea cukai Kualanamu untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang di larang masuk ke daerah pabean Indonesia meskipun sedang berada pada situasi Pandemi Covid-19.hal ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus di penuhi saat melakukan kegiatan memasukan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau di bawa sendiri oleh penumpang. ( Idris ).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
Wali Kota Tanjungbalai: DPA Tidak Boleh Jadi Kitab
Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan
Wakil Bupati Asahan Tegaskan Peran ASN dan Desa dalam Akselerasi Pembangunan Daerah
Kemenag Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Tahun 2025
Bupati Toba Effendi SP Napitupulu Resmi Membuka HKG PKK ke-53 dan BBGRM ke-XXII Tingkat Kabupaten Toba
komentar
beritaTerbaru