Minggu, 05 Juli 2026

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang Baru, Boyong 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Labuhanbatu

Administrator - Senin, 08 Februari 2021 06:17 WIB
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang Baru, Boyong 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Labuhanbatu
Bilahhilir I Sumut24.co Baru hitungan hari mengemban tugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPTU M. Ilham Lubis SH bersma anggotanya, langsung memboyong 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan kabupaten, Labuhanbatu (5/2/2021) kemarin. Dalam Giat Operasi Antik 2021 kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir pimpin langsung penagkapan 3 orang pelaku narkoba jenis sabu. Masing-masing, Ds alias Tejok (36), Ar alias Agus (42) dan IRD (15) ketiga pelaku warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu. Ketiga pelaku diamankan petugas saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. berawal dari Tejok yang melayani pesanan dari Agus dan IRD yang hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pada saat itu pula petugas langsung melakukan penangkapan ketiga pelaku. “Kita amankan ketiga pelaku yang hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu di Simpang Perkebuna Togos Gopas, Dusun Aluran Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu” Sebut Ilham Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang baru saja bertugas di wilayah Hukum Polsek terebut, Kepda wartawan pada (7/2/2021) kemarin. Dari penagkapan ketiga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu yang berprofesi sebagai ,1 orang pelaku penjual dan 2 orang pelaku pembeli yang berhasil diamankan. petugas berhasil mengumpulkan barang bukti kejahata narkotika. Diantaranya, 2 unit Handphone, 1 buah bong, 2 buah plastik, 1 buah mancis, 1 buah skop yang dimodifikasi dari pipet, 1 dompet, 1 plastik transparan berukuran besar yang berisikan kristal narkotika jenis sabu, 4 plastik transparan berukuran kecil berisikan sabu, 13 plastik transparan kosong dan uang Rp 102 ribu. “Setelah mengumpulkan barang bukti, ketiga pelaku kita langsung boyong ke Mapolsek Bilah Hilir guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Ilham. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut akan mendekam di balik jeruji penjara. (dd)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru