Senin, 06 Juli 2026

Keluarga Korban Memaafkan PT SMGP atas Musibah Sumur Uap, Sepakat Tandatangani Perdamaian

Administrator - Sabtu, 06 Februari 2021 17:52 WIB
Keluarga Korban Memaafkan PT SMGP atas Musibah Sumur Uap, Sepakat Tandatangani Perdamaian

 

Baca Juga:

MANDAILINGNATAL I Sumut24.co

PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) terus menindaklanjuti penyelesaian masalah yang timbul dari musibah yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2021 lalu sewaktu perusahaan melakukan uji coba salah satu sumur uap panas bumi di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Perdamaian antara pihak keluarga korban meninggal dengan pihak PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) yang berkorelasi dengan penandatanganan surat perjanjian perjanjian dan surat pernyataan keluarga korban dan ahli waris korban menerima perdamaian dan menyelesaikan masalah yang timbul secara kekeluargaan berlandaskan musyawarah dan mufakat yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Mandailing Natal, Jumat (5/2/2021) lalu. 

Disebutkan juga bahwa pihak keluarga korban memaklumi dan memaafkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) atas musibah tersebut dan menerima santunan sebagai itikad baik perusahaan.

Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, pihak keluarga korban akan membebaskan penanggulangan terhadap PT SMGP dan PT SMGP bersedia membantu dan dalam setiap proses-proses dimasukkan oleh yang berwajib.

Tercapainya kesepakatan perdamaian ini difasilitasi oleh Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, bersama Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal

Dalam kesepakatan yang ditanda tangani oleh pihak PT. SMGP dan pihak keluarga korban dimana juga sebagai bukti keseriusan pihak perusahaan juga akan menyanggupi berbagai persyaratan yang diajukan oleh pihak keluarga korban.

Berikut ini adalah kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak di depan Forkopimda Mandailing Natal, dimana pihak perusahaan bersedia memberikan tali asih.

Perusahaan memberikan BPJS Kesehatan kepada ahli waris atau keluarga korban dengan rentang waktu yang disepakati bersama, perusahaan bersedia untuk biaya pendidikan bagi anak ahli waris sampai tingkat pendidikan sarjana atau S1 sesuai dengan perusahaan, perusahaan yang bersedia membantu ahli waris yang sudah tidak sekolah di Sesuai dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan, perusahaan yang bersedia orang tua korban di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian orang tua korban menginginkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur, perusahaan yang bersedia memberikan bantuan acara kenduri atau sedekah bagi anak korban dengan teman sekolah SMP sebesar Rp 10 juta.

Hadir dalam musyawarah tersebut seluruh keluarga korban dan pihak PT SMGP yang diwakili oleh Ketua Tehnik Panas Bumi Eddy Yanto dan unsur Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal, pihak Kementerian ESDM dan seluruh pihak yang tidak terkait. 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru