Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Tanjungbalai, Wali Kota Siapkan Pendampingan Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Medan  I Sumut24.co
Baca Juga:
Penasehat Kelompok Tani (Koptan) Kualanamu Sejahtera Bersatu Joni Siahaan yang juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, mendesak pejabat tinggi Sumut dan aparat penegak hukum agar membebaskan Anjas dan Pardamean Harahap anggota Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu yang saat ini berada di tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam karena persolaan lahan eks HGU PTPN 2 Desa Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang. Dua anggota kelompok tani tersebut ditahan Polres Deli Serdang beberapa waktu lalu dan kasus keduanya.saat ini masuk tahap sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Kedua anggota kelompok tani teman kami itu oleh jaksa, dituntut dengan pasal 214 KUHP menghalang-halangi petugas yang menurut mereka adalah utusan pejabat tinggi di Sumatera Utara,†ujar Joni Siahaan. pelapor kasus tersebut dalam fakta persidangan tidak bisa menunjukkan surat tugas dari pejabat tinggi di Sumut sebagai utusan dari pejabat tinggi Sumut saat melakukan pengukuran lahan milik eks karyawan PTPN2 yang sudah masuk dalam daftar nominatif tahun 2017 dengan nomor 181. 1/1329 4/2020 berdasarkan daftar norminatif gubernur Sumatera,†papar Joni Siahaan kepada wartawan di Medan Minggu (31/01/2021).Kedua warga anggota kelompok tani itu, kata Joni Siahaan, dilaporkan ke Polres Deli Serdang oleh seseorang yang berinisial PR dengan tuduhan menghalang-halangi petugas yang menurut PR kepada para anggota kelompok tani adalah utusan dari pejabat tinggi di sumut.Tetapi dalam persidangan di PengadilanNegeri Lubuk Pakan, saat kuasa hukum perihal surat tugas kepada PR saat mengukur lahan warga milik eks karyawan PTPN2, PR tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. “Saya selaku penasehat Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang melaporkan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara atas kejadian penangkapan saudara Anjas selaku Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan saudara Perdamean Harahap yang telah ditangkap oleh Polresta Deli Serdang atas laporan dari saudara PR pada tanggal 3 November 2020. Saudara PR melaporkan beberapa orang dari kelompok tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan pada tanggal 5 November.
Semenjak ditangkap oleh Polresta Deli Serdang, sampai saat ini dan kasusnya sudah dalam proses persidangan dan proses persidangan tersebut sudah pada tahap sidang tuntutan dan kemudian pada selasa depan akan dibacakan putusan hakim oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,
Dasar dari permasalahan ini kami mewakili masyarakat eks karyawan PTPN 2, mohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, kiranya turun tangan membantu masyarakat khususnya saudara Anjas selaku Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan Perdamean Harahap, yang akan dituntut oleh yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dari tuntutan jaksa penuntut umum, agar dibebaskan dari segala tuntutannya. Karena di dalam persidangan apa yang dilaporkan saudara PR tidak dapat dibuktikan.
Pertama, masalah pasal 170 tindakan penganiayaan terhadap dirinya tidak dibuktikan, dan kedua terdakwa dikenakan pasal 214 tentang menghalangi petugas,†jelas Joni Siahaan.
Oknum PR, kata Joni Siahaan juga tidak dapat membuktikan bahwa dia adalah seorang petugas yang diakuinya adalah tugas dari petinggi Sumatera Utara, untuk melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap tanah eks HGU PTPN 2 terhadap lahan masyarakat eks karyawan Desa Kualanamu Kecamatan Beringin.
Sekali lagi dengan hati yang tulus dengan hati yang benar-benar mengharapkan, kiranya Bapak Gubernur Sumatera Utara sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana dapat turun tangan membantu masyarakat agar terbebas dari segala tuntutan jaksa penuntut Kejari Lubuk Pakam dan dikembalikan kepada keluarganya.
Apalagi pada saat ini kondisi ekonomi yang gonjang-ganjing di tengah-tengah pandemi, jangankan di dalam penjara di luar penjara, saudara-saudara kami yang ditahan itu susah untuk mencari nafkah apalagi di dalam penjara.
Kami dulu adalah pendukung bapak yang paling utama dalam mendukung bapak menjadi Gubernur Sumatera Utara,†harap Joni Siahaan.(red)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, Seribu Warga Ditargetkan Hadir
News
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News